Polda Riau Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 46,6 Miliar di Bank Plat Merah

Senin, 14 Oktober 2024 – 15:54 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bengkalis, Riau, terus berkembang.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Hakim Didesak Panggil Robert Bonosusetyo & Telusuri Aset Perusahaan Cangkangnya

Sebelumnya penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yang sudah berstatus terdakwa adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank BNI KCP Bengkalis, serta Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, mantan pegawai.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Panggil Presdir RDG Gibbrael Isaak

Belum lama ini, penyidik yang dipimpin oleh Kompol Tedy Ardian itu kembali menetapkan tujuh terangka lainnya.

Ketiga tersangka yang sudah berstatus terdakwa adalah Romy Rizki, mantan kepala cabang bank tersebut, serta Doni Suryadi dan Eko Ruswidyanto, dua mantan pegawai bank.

BACA JUGA: Andra Soni Janji Bikin Pemerintahan Banten Tanpa Korupsi dan Politik Dinasti

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan saat ini sudah ada penambahan tujuh tersangka baru.

“Saat ini ada tujuh tersangka baru yang ditetapkan,” ujar Anom Senin (14/10)

Namun, identitas dan peran para tersangka baru ini belum diungkap lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari temuan audit internal yang dilakukan oleh kantor pusat bank tersebut pada Juni 2023, setelah adanya indikasi pelanggaran dalam penyaluran dana KUR di wilayah kerja KCP Bengkalis.

Audit menemukan 654 debitur yang diduga identitasnya dipakai secara ilegal untuk pengajuan KUR oleh pihak-pihak lain yang mendapatkan keuntungan.

Sebagai pemimpin KCP Bengkalis periode Agustus 2020-April 2021, Romy Rizki diketahui menyetujui pembiayaan KUR kepada 198 debitur dengan nilai masing-masing Rp100 juta.

Dana tersebut digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi, namun dana KUR tersebut ternyata tidak dikelola oleh debitur sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi bank.

Audit menyeluruh terhadap proses penyaluran KUR menunjukkan bahwa verifikasi yang dilakukan oleh petugas bank tidak sesuai dengan ketentuan.

Proses analisis kredit hanya didasarkan pada kelengkapan dokumen yang diserahkan pihak ketiga, tanpa pengecekan langsung terhadap usaha debitur maupun aset yang dijadikan jaminan.

Hingga kini, Polda Riau, terus mendalami peran para tersangka baru dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler