jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap PT RDG Airlines Gibbrael Isaak pada Senin (14/10).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
BACA JUGA: KPK Diminta Pantau Pilwalkot Palembang, Ada Apa?
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama GI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Patut diketahui, Gibbrael Isaak beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus dugaan pencucian uang eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
BACA JUGA: KPK Siapkan Tim Hadapi Gugatan Paman Birin
KPK menduga Gibbrael berperan dalam membawa uang hasil rasuah Lukas Enembe di dalam hingga ke luar negeri.
Gibbrael disinyalir membawa sekaligus mengangkut uang tunai miliaran rupiah dari Papua ke Jakarta dan juga ke luar negeri menggunakan pesawat jet.
BACA JUGA: Kasus Korupsi LPEI, Uchok Minta KPK Usut Aliran Dana ke Perusahaan Tambang Batu Bara
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka tersangka TPPU atau tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, Lukas Enembe meninggal dunia sehingga status hukum terhadapnya menjadi gugur. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Usut Kasus Korupsi di BPR Jepara Artha, Ada Kredit Fiktif Rp220 Miliar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga