Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU

Jumat, 15 Maret 2024 – 18:00 WIB
Polisi mengecek tangki modifikasi yang digunakan untuk melangsir BBM Bersubsidi dari SPBU. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap dua orang penimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, di Kota Pekanbaru.

Dua orang pelaku yang ditangkap itu masing-masing bernama Syafrison (42) seorang karyawan swasta, dan Wizra Ibrahma (40) selaku pengawas SPBU. Keduanya ditangkap pada Kamis 14 Maret 2024.

BACA JUGA: PKS Kritik Pembatasan BBM Bersubsidi, Pemerintah Jangan Sewenang-wenang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan dalam kasus penimbunan solar subsidi ini, pengawas SPBU memiliki peran penting.

“Modus mereka adalah memodifikasi tangki mobil colt diesel dengan kapasitas 3000 liter," ungkap Kombes Nasriadi kepada wartawan, Jumat (15/3).

BACA JUGA: Pakar Mendukung Rencana Prabowo Setop Impor BBM dan Mengganti dengan Energi Terbarukan

Dari penangkapan dua tersangka itu, polisi turut mengamankan 1 unit mobil truk colt diesel dengan tangki modifikasi yang sudah terisi 1000 liter, surat kendaraan, 14 keping pelat kendaraan roda empat, 3 lembar print out barcode pertamina dan uang pembelian solar Rp 2,9 juta.

Pengungkapan ini berawal dari informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

BACA JUGA: Kebutuhan BBM Dumai dan Sekitarnya Tetap Aman, Pasca Kecelakaan Mobil Tangki

Petugas lalu mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pelaku bersama mobil truk colt diesel tangki modifikasi.

"Tim mengamankan pengawas SPBU, yang ikut terlibat penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar ini. Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk diproses hukum," jelas Nasriadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

“Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tuturnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler