Polda Riau Usut Dugaan Korupsi di BRK Syariah, Sebegini Kerugiannya

Rabu, 12 Oktober 2022 – 00:11 WIB
Polda Riau mengusut dugaan korupsi di BRK Syariah dengan total kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit fiktif sebesar Rp 1,8 miliar di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah cabang Duri, Bengkalis.

Pengusutan kasus itu berawal dari laporan pihak BRK Syariah terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah kepada debitur.

BACA JUGA: Setelah Digerebek Polisi, Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda Berurusan dengan BNN Riau

Dugaan kredit fiktif itu terjadi pada kurun waktu 2013-2014. Total ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan mengatakan pengusutan dugaan kredit fiktif di BRK Syariah cabang Duri itu telah dinaikan ke penyidikan.

BACA JUGA: Sepekan, Polda Sumsel Ungkap 30 Kasus Narkoba dengan 39 Tersangka

“Iya benar. Sedang diproses. Saat ini sudah tahap penyidikan,” kata Ferry kepada JPNN.com Selasa (11/10).

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sepuluh orang pihak BRK Syariah dan dua orang debitur.

BACA JUGA: Kejati Sulut Tahan Eks Dirut PDAM Manado Atas Kasus Korupsi

Kemudian, penyidik juga meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Keuangan dan ahli pidana.

"Setelah memeriksa saksi-saksi penyidik meningkatkan status ke penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara," ujar Teddy.

Dari laporan BRK nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp 1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau.

"Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp 1,8 miliar, tapi pastinya menunggu hasil BPKP. Kami dalami keterlibatan para pihak yang terlibat," ucap Teddy.

Teddy menambahkan pada kasus itu diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP.

“Sementara ini, modus yang dilakukan itu uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” ujar dia. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler