Buron Kasus Korupsi Ini Akhirnya Menyerahkan Diri, Lihat Penampilannya

Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:19 WIB
Tersangka korupsi proyek infrastruktur tahun anggaran 2018 senilai Rp 2,4 miliar, Ari Kusumawati di Kantor Kejari Tulungagung, Rabu (5/10/2022) (ANTARA/HO - Kejari Tulungagung)

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Buron kasus korupsi empat proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Ari Kusumawati akhirnya menyerahkan diri ke kejaksaan negeri setempat pada Rabu (5/10).

Tersangka diduga menilap anggaran proyek jalan tahun 2018 tersebut senilai Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Bantu Pelarian Tersangka Korupsi, ASN Tebing Tinggi Ditangkap Kejari Bogor

Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo menyebut tersangka Ari sebelumnya dinyatakan buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Mei 2022.

"Tersangka menyerahkan diri dengan sukarela pada Rabu sore kemarin," kata Agung.

BACA JUGA: KPK Harus Fokus Buktikan Dugaan Korupsi, Jangan Terpengaruh Persepsi dan Deklarasi

Tim kejaksaan yang menangani kasus dugaan korupsi itu sempat kehilangan jejak tersangka yang telah mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali.

Foto Ari Kusumawati yang berstatus DPO pun kemudian disebar kejaksaan.

BACA JUGA: Anggota DPRD Keerom Ungkap Dampak Buruk Pembiaran Kasus Korupsi di Papua

Setelah hampir empat bulan buron, Direktur PT Kya Graha itu akhirnya menyerahkan diri sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ari ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Print-01/M.5.29/Ft.1/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.

Tersangka Ari Kusumawati ditahan mulai 5 Oktober hingga 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Kami langsung melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim," tambah Agung.

Dalam kasus itu, Ari Kusumawati dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Ari melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan empat paket pekerjaan pelebaran jalan.

Proyek itu antara lain ruas Jalan Jeli-Picisan, Jalan Tenggong-Purwodadi, Jalan Sendang-Penampean, dan Jalan Boyolangu-Campurdarat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung TA 2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi, 3 Siswa MTsN 19 Jakarta Tewas Tertimpa Tembok yang Diterjang Banjir


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler