jpnn.com, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus pungutan liar yang diduga dilakukan polisi gadungan bernama Joseph Anugerah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Siagian mengatakan, penghentian kasus ini dilakukan setelah keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
BACA JUGA: Komplotan Polisi Gadungan Gentayangan, Dua Orang Jadi Korban
"Benar, sudah di-SP3 kasus itu,” kata Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (13/9).
Perwira menengah ini menjelaskan, alasan dikeluarkannya SP3 untuk menghentikan kasus tersebut karena pelapor dalam kasus ini sudah mencabut laporannya sekitar sebulan yang lalu.
BACA JUGA: Akibat si Gadis Terpesona Tampang Ganteng di Dunia Maya
"Ini dihentikan karena sudah dicabut oleh pelapornya. Sudah sebulan yang lalu," imbuh dia.
Diketahui sebelumnya, Joseph ditangkap tim Cakra Police Respond Ditlantas Polda Metro Jaya di kawasan JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, Minggu 15 Juli 2018, lantaran dicurigai sebagai polisi gadungan.
BACA JUGA: Polda Ogah Tangguhkan Penahanan Joseph si Polisi Gadungan
Setelah diinterogasi, anggota CPR Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung membuat laporan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya perihal aksi pungli yang dilakukan Joseph.
Dalam kasus pungli ini, Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita atribut Polantas yang digunakan Joseph. Polisi juga menyita uang Rp 520 ribu diduga hasil pungli yang dilakukan pemuda tersebut. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reserse Gadungan Raup Puluhan Juta, Begini Modusnya
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan