jpnn.com, PACITAN - Tri Hardiyanto 23, warga dusun Jambanan, Lembeyan, Magetan, Jatim, mengaku anggota polri, berhasil memerdayai perempuan yang dikenalnya via Facebook.
Korbannya T, gadis 23 tahun asal Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar, Pacitan. Saking cintanya, bahkan ia rela mengumbar foto dan video tanpa busana kepada sang polisi palsu.
BACA JUGA: Polda Ogah Tangguhkan Penahanan Joseph si Polisi Gadungan
Tri berulah dengan modal tampang yang bukan wajahnya, yang dipasangnya sebagai photo profil WhatsApp.
‘’Beberapa kali tersangka minta uang kepada korban. Jika tak dituruti, kiriman foto dan video itu akan disebarluaskan,’’ urai Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP Djamin.
BACA JUGA: Mengaku Bisa Tarik Uang dari Gunung
Sejatinya, profil yang digunakan tersangka memang foto seorang anggota polisi di Jawa Barat. Di foto tersebut tampak pria muda berkaus hitam dengan tulisan '#22 Menit'. Foto itu diperoleh pelaku dari akun Instagram.
‘’Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang berpakaian preman, tapi tak menyebut dari satuan mana,’’ imbuhnya.
BACA JUGA: Dimas Kanjeng Masih Dipuja Pengikutnya
Aksi tipu-tipu itu dilancarkan Tri setelah berkenalan dengan korban via facebook, awal Juli 2017 lalu. Hampir setahun menjalin hubungan di dunia maya, bumbu-bumbu rayuan sering dilontarkan tersangka. Kata-kata manis dan wajah rupawan sukses meluluhkan hati korban. ’’Setiap diajak ketemuan, tersangka selalu cari-cari alasan,’’ tuturnya.
Kecurigaan T akhirnya semakin menjadi-jadi saat pelaku terus memintainya uang dengan ancaman penyebaran foto dan video tanpa busana yang terlanjur dikirimkan. Tak ingin kemolekan tubuhnya menjadi konsumsi umum, korban tak punya pilihan.
Gadis yang sehari-hari bekerja di swalayan itu pun mentransfer hingga enam kali dengan total Rp 3,25 juta. ‘’Korban terus-terusan diporoti tersangka,’’ imbuhnya
Akhirnya, Sabtu (21/7) lalu, T memutuskan melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Polsek Bandar. Seminggu berselang, Tri Hardiyanto berhasil dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Berbekal data dan informasi dari Facebook. Turut diamankan buku tabungan beserta bukti transfer dan ponsel yang digunakan tersangka menyimpan file pribadi korban. ‘’Kami pastikan pelakunya hanya satu orangs,’ tegasnya.
Tri disangkakan Pasal 369 KUHP Jo Pasal 27 (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengimbau kepada masyarakat tidak tergiur dengan segala bentuk iming-iming karena bisa merugikan korban secara materiil maupun moril. ‘’Hati-hati dalam menjalin hubungan, terutama di media sosial,’’ imbaunya. (mg6/fin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Bekuk Bos Sekte Penghapus Utang
Redaktur & Reporter : Soetomo