Polda Sita SK Wali Kota Milik Bambang D.H.

Sabtu, 21 Desember 2013 – 08:14 WIB

SURABAYA - Polda Jatim terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait dengan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana jasa pungut (japung). Salah satunya, Polda Jatim menyita surat keputusan (SK) Mendagri yang menetapkan Bambang Dwi Hartono sebagai wali kota Surabaya.

Penyitaan itu dimuat dalam rencana permohonan sita yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam rencana tersebut, SK yang menetapkan Bambang sebagai wali kota Surabaya dianggap sebagai barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dugaan korupsi dana japung.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Awi Setiyono mengatakan, SK itu disita untuk membuktikan bahwa Bambang pernah menyandang jabatan wali kota. Karena penyidikan itu adalah pembuktian materiil, yang disita harus terkait dengan materinya. "Orang Surabaya pasti tahu yang bersangkutan pernah menjadi wali kota. Tapi, pembuktiannya bagaimana kalau bukan dari SK," katanya.

Karena itu, salah satu dokumen yang harus disiapkan Bambang setelah diperiksa sebulan lalu adalah SK penetapan dari Mendagri. SK itu nanti diserahkan ke penyidik untuk disita.

Selain itu, saat ini penyidik mengajukan permohonan izin sita sejumlah dokumen yang juga menjadi barang bukti. Di antaranya, rekomendasi dan surat dari tersangka sehingga uang japung cair dari kas daerah dan mengalir ke anggota dewan. "Sekarang masih menunggu persetujuan sita dari pengadilan," katanya.

Penyitaan itu dilakukan untuk melengkapi pembuktian. Sejauh ini pemeriksaan para saksi dianggap sudah cukup. Sebab, semua saksi yang dibutuhkan sudah dimintai keterangan. Termasuk, para tersangka yang sudah dan sedang menjalani masa hukuman. 

Mantan Wadirlantas Polda Jatim tersebut menambahkan, penyidikan itu diprediksi berjalan lebih cepat. Sebab, yang dilakukan penyidik adalah mengulangi penyidikan untuk empat tersangka sebelumnya. Awi mengatakan, hal tersebut membuat proses hukum berjalan lebih cepat. 

Sementara itu, Sutanto Hadi Suseno, kuasa hukum Bambang, mempersilakan penyidik melakukan penyitaan. Menurut dia, itu merupakan kewenangan penyidik untuk melengkapi berkas. "Meski, sebenarnya kurang urgen," ucapnya.

Menurut dia, yang disita bukan SK asli. Penyidik meminta salinan SK yang dilegalisasi. Hanya, legalisasi tidak bisa dilakukan pemkot, tetapi Mendagri yang mengeluarkan surat tersebut. Saat ini pemkot mengirim salinan itu ke Mendagri untuk dimintakan legalisasi. 

Seperti diberitakan, Polda Jatim menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam pemberian dana japung ke anggota dewan. Penyidik menjeratnya dengan beberapa pasal. Antara lain, penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dan suap. 

Bambang menjadi tersangka menyusul empat koleganya yang sedang dan telah menjalani masa hukuman. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, mantan Sekkota Sukamto Hadi, mantan Asisten II Sekkota Muhlas Udin, dan mantan Kepala Bagian Keuangan Poerwito.(eko/c7/nw)

BACA JUGA: Kopi Kadaluarsa Beredar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlindungan TKI Belum Diprioritaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler