jpnn.com - JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan menjerat Jessica Kumala Wongso dengan pasal 340 KUHP.
"Yang bersangkutan (Jessica) ditetapkan tersangka dengan ancaman pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana," kata Krihna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, (30/1).
BACA JUGA: Antara Racun untuk Mirna dan Aktivis Munir
Krishna menambahkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti, alat bukti, petunjuk ahli, disertai keterangan saksi untuk menguatkan pasal tersebut.
Dia meyakini, bukti-bukti tersebut bisa menunjukkan bahwa Jessica memang pembunuh Mirna. "Semua bukti sudah kami kumpulkan. Kekurangan-kekurangan bukti selama ini, sudah kami tingkatkan. Insya Allah tunggu di persidangan," ucapnya.
BACA JUGA: Pakar Hypnoterapi Heran Jessica Malah Banci Tampil
Saat ini, Jessica berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai berita ini diturunkan, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Jessica.
Penyidik masih menunggu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto untuk membuka langsung Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kendati demikian, apabila Yudi berhalangan hadir, maka negara akan menyediakan pengacara.
BACA JUGA: Seperti Ini Proses Penangkapan Jessica
"Tapi kalau ada kami tunggu hari ini untuk dibuka BAP," pungkas Krishna. (mg4/boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mirna, Kapolda: Sekarang adalah Pertempuran Intelektual Penyidik dengan...
Redaktur : Tim Redaksi