Kasus Mirna, Kapolda: Sekarang adalah Pertempuran Intelektual Penyidik dengan...

Sabtu, 30 Januari 2016 – 13:50 WIB
Jessica Kumala Wongso,tersangka pembunuh Mirna. FOTO: JAWA POS

jpnn.com - Kasus Mirna, Kapolda Metro: Sekarang Adalah Pertempuran Intelektual Penyidik dengan...

JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya punya keyakinan dan bukti yang kuat menetapkan Jessica Kumala Wongso, sebagai tersangka pembunuh rekannya sendiri, Wayan Mirna Salihin. Namun, Kepala Polda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian tetap tak ingin membeber bukti-bukti yang dimiliki penyidik di bawah pimpinan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrista Murti itu. Menurutnya, sekarang sedang terjadi pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga

BACA JUGA: Kata Psikiater, Bisa Jadi Jessica Sudah Terbiasa Melakukan Itu

"Yang jelas penyidik dari reserse berpendapat bahwa ada bukti permulaan," tegas Tito di GOR Sumantri, Jakarta, Sabtu (30/1).

Dia menjelaskan, dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, bukti permulaan itu adalah adanya laporan polisi plus minimal satu alat bukti.

BACA JUGA: Polisi tak Butuh Pengakuan Jessica

Mulai dari transaksi, dua saksi minimal, ada keterangan ahli, ada surat petunjuk atau keterangan tersangka. Artinya, lanjut Tito, penyidik merasa yakin bahwa minimal satu alat buktinya ini ada. Namun kembali jenderal bintang dua itu tak mau menyebut bukti-bukti tersebut.  "Tapi, saya tidak mau sebutkan karena kita memiliki strategi penyidikan," tegas Tito.

Dia menjelaskan, hukum Indonesia menggunakan sistem due process of law yang artinya semua harus dibuktikan di peradilan.

BACA JUGA: 20 Saksi dan 6 Ahli yang Menjerat Jessica Sebagai Tersangka

Nah, kata Tito, ada beberapa pihak yang terlibat dalam sistem peradilan ini. Misalnya, jelas dia, dalam penyidikan oleh penyidik yang mau tidak mau punya strategi supaya penyidikannya sukses.

Yang kedua adalah penuntutan oleh jaksa. Menurut Tito, jaksa juga punya strategi sendiri misalnya saksi mana yang mau dibuka. "Itu dia juga punya langkah-langkah itu," ujarnya.

Ketiga, Tito menjelaskan, hakim juga memiliki strategi. Hakim punya kewajiban untuk membuktikan kasus ini seperti apa, saksi yang perlu diperiksa, dan apakah perlu mengecek lapangan.

Keempat, sambung Tito, dari tersangka sendiri dan pengacaranya. Mereka pun memiliki strategi pembelaan.Dia tahu ini polisi buka apa nih. Kalau polisi buka ini nanti pakai strategi ini untuk nutupin," ia mencontohkan.

Namun, Tito meng-counter  strategi pembelaan. Sebab, kata dia, sekarang  ini istilahnya adalah pertempuran intelektual antara penyidik dengan pihak yang diduga. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... BACA: Inilah Kronologi Penangkapan Jessica, Saat Ditangkap Tidak Ada...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler