jpnn.com, JAKARTA - Sub Direktorat Tindak pidana korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan membongkar korupsi berjemaah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 84 miliar.
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono dalam keterangannya mengatakan penyidik menetapkan 21 tersangka dalam tiga kasus korupsi.
BACA JUGA: Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel
"Dari total tersangka, 17 hadir di persidangan, sementara tiga lainnya terlibat kasus berbeda, dan satu orang tersangka sedang berada di Papua karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk hadir," katanya kepada awak media, Selasa (12/11).
Dia mengatakan penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya implementasi program prioritas (Asta Cita) yang dijalankan dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar
Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor), telah menyelidiki kasus korupsi yang terkait dengan pembangunan jalan di Kabupaten Luwu Utara pada tahun 2020, pembangunan pasar labukkang di Kota Parepare tahun 2019, dan sejumlah fasilitas kredit konstruksi.
Modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen kontrak, dan ketidaksesuaian antara spesifikasi pekerjaan dengan kontrak.
BACA JUGA: Ucapan Cawagub DKI Suswono yang Bikin Gaduh di Pertemuan Ormas Bang Japar
"Kasus ini memperlihatkan adanya persekongkolan yang melibatkan berbagai pihak untuk meraup keuntungan dengan merugikan negara," katanya.
Selain itu, ada pula penyalahgunaan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank kepada berbagai perusahaan dan koperasi.
Beberapa tersangka diduga memalsukan dokumen dan melanggar ketentuan pemberian kredit, seperti melampaui batas wilayah kerja cabang dan menyalahgunakan kredit untuk keperluan di luar tujuan yang diajukan.
Penyalahgunaan fasilitas kredit ini melibatkan Bank BPD dan bank BUMN, dengan total kerugian negara yang signifikan.
"Barang bukti yang telah disita meliputi 350 dokumen, sejumlah kendaraan, forklift, telepon seluler, laptop, dan uang tunai sekitar Rp 2,3 miliar," ungkap Irjen Yudhiawan.
Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun hingga maksimal seumur hidup. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti