Tim Cyber Polda Sulsel Ungkap Penipuan Modus Jual Daster Senilai Rp 4,6 Miliar

Kamis, 14 Desember 2023 – 22:39 WIB
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf (tengah) didampingi jajarannya menjawab pertanyaan wartawan saat rilis kasus penipuan online beserta tersangkanya di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (14/12/2023). ANTARA.

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar sindikat penipuan online dengan modus berjualan daster telah meraup keuntungan hingga Rp4,6 miliar.

"Total empat orang sudah ditetapkan tersangka setelah ditangkap di Kabupaten Sidrap. Pelaku berinisial AA usai 25 tahun, MS usia 25 tahun, AE usia 29 tahun dan MS usia 26 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Rauf dikutip dari Antara, Kamis (14/12).

BACA JUGA: Misteri Kematian Wanita Terjatuh dari Lantai 12 Kampus UB, Ini Kata Polisi

Pengungkapan kasus itu sendiri cukup panjang karena sindikat penipuan online ini cukup lihai dan melancarkan aksinya sejak 2018 lalu hingga sekarang.

Penangkapan pelaku pun atas empat laporan polisi dari korban karena mengalami kerugian besar.

BACA JUGA: Meresahkan Warga, Pengungsi Rohingya yang Berkeliaran di Pekanbaru Diamankan Polisi

Dalam perjalanannya, Polda Sulsel bekerja sama dengan Bareskrim Polri, dibantu tim Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK) untuk menelusuri data transaksi pelaku termasuk tim Cyber Polda Sulsel turut menelusuri aset pelaku bekerja sama Perbankan, Pegadaian, dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.

"Korbannya ada banyak, tetapi yang melapor itu empat orang, ada yang tertipu Rp60 jutaan dan ada di atasnya. Korbannya sebenarnya banyak tertipu tapi kerugiannya kecil jadi tidak melapor," tutur Helmi.

BACA JUGA: Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Pimpinan KPK Ini Diperiksa Polisi

Dari hasil transaksi tercatat yang diperoleh di Perbankan, pelakunya sudah melakukan penipuan online sejak lama bahkan meraup keuntungan mencapai Rp4,6 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel yakni 1 unit rumah di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, mobil Toyota Fortuner, mobil Honda CRV, Toyota Calya, mobil Brio masing-masing satu unit, satu motor Yamaha NMAX, ponsel berbagai jenis, satu unit drone dan satu jam tangan merek Bos.

"Keempat pelaku ini kini kita amankan di Mapolda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Data dari PPATK sangat membantu mengungkap jaringan ini karena untuk menelusuri aset kelompoknya. Setelah dirangkum ada Rp4,6 miliar transaksi dilakukan, ini masih sementara kita lanjutkan penelusuran," ungkap Helmi.

Kasubdit 5 Cyber Polda Sulsel Kompol Bayu Wichaksono pada kesempatan itu mengatakan para pelaku melancarkan aksi penipuannya bermodus jualan daster melalui media sosial dengan iklan palsu dan harga promo yang ditawarkan sangat murah serta mencantumkan nomor whatsApp untuk memudahkan komunikasi.

Apabila korbannya terjerat ingin membeli maka diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, dan alamat calon pembeli.

Kemudian setelah korban mengirimkan sejumlah uang sesuai harga promo, barang dipesan tidak pernah sampai.

"Bila korbannya komplain, pelaku ini mengarahkan menghubungi bendahara toko dengan beralasan ada kesalahan teknis, tetapi sebenarnya nomor yang dihubungi korban itu juga nomor lain dari jaringan pelaku ini," paparnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menculik Anak Majikan, ART di Bandung Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler