jpnn.com, MAKASSAR - Tim Ditgakkum Korlantas Polri yang dipimpin Kasubdit Dakgar Kombes Matrius melakukan penilaian penerapan ETLE atau electronic traffic law envorcement di wilayah Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hal itu dilakukan mengingat Polda Sulsel merupakan perintis pengembangan ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld. Selain itu ada juga ETLE Statis.
BACA JUGA: Lantik 300 Bintara, Irjen Iqbal: Jangan Permalukan Polri, Orang Tua, dan Diri Sendiri
Matrius mengungkapkan hasil assessment menunjukkan dari penilaian dan pengamatan di lapangan secara langsung sistem ETLE di Polda Sulsel memenuhi syarat dan sesuai standar yang telah ditentukan.
“Kami berharap setelah assessment ini, jajaran Ditlantas Polda Sulsel dalam penegakan hukum lalu lintas mampu bertindak profesional," ujar Matrius dalam siaran persnya, Kamis (21/12)
BACA JUGA: Pengumuman dari Polri: Pelat Nomor Kode Huruf RF Tidak Berlaku Lagi
Dia berharap penerapan ETLE di Sulsel efektif dalam menangani pelanggaran lalu lintas, di saat infrastruktur dan teknologi yang tersedia masih terbatas, sedangkan tingkat kepatuhan berlalu lintas masyarakat masih rendah.
Kombes Matrius mengatakan Ditlantas Polda Sulsel adalah satu-satunya yang sudah melakukan penguatan ekosistem digital ETLE, yang mana sistem bisa terintegrasi dengan baik.
BACA JUGA: Polri Diminta Panggil Pihak yang Menuduh Prabowo Melanggar HAM
"Apa yang menjadi program prioritas Kakorlantas tentang penguatan ETLE telah dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel. Seperti standarisasi operasional ETLE, integrasi sistem dalam mendukung penerapan ETLE, serta penguatan pengawasan pelaksanaan ETLE," ujar dia.
Ditlantas Polda Sulsel mulai Desember 2023 memasang dan mengoperasionalkan empat titik kamera ETLE statis di Jalan Pettarani, Kota Makassar serta satu unit ETLE Mobile on Board serta ETLE Mobile Handheld untuk masing-masing polres jajaran.
Pemasangan baru ini untuk mendukung dan menguatkan 20 titik ETLE yang sudah ada dan terpasang sebelumnya di Kota Makassar.
Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan dari 4 titik kamera statis yang telah dipasang, maka analisis data periode 11 - 18 Desember 2023 tercatat, pelanggaran tertinggi terjadi pada titik Jl. A.P Pettarani depan The Mutiara dengan total 57.168 pelanggaran atau 8.166 pelanggaran per hari.
Sedang tipe pelanggaran terbesar adalah bonceng tiga (muatan) dengan jumlah 41.651 pelanggaran atau 5.950 pelanggaran per hari. Sehingga dalam satu minggu jumlah pelanggaran mencapai 88.864 pelanggaran.
Adapun jenis pelanggaran, tidak menggunakan sabuk pengaman 30.494, menggunakan handphone saat berkendara 478, tidak mengenakan helm 16.241 dan berboncengan tiga 41.651 pelanggaran. Dengan demikian pelanggaran tertinggi adalah berboncengan bertiga.
Sementara untuk populasi pelanggaran berdasarkan lokasi, tertinggi di Jalan AP Pettarani depan The Mutiara sebanyak 57.168 kasus. Jalan AP Pettarani depan Kemenag 1.214, Jalan AP Pettarani depan Kantor Pos 26.915, dan Jalan AP Pettarani depan Living Plaza 3.567 pelanggaran.
"Pengembangan ETLE di Sulsel, khususnya di Makassar yang dipasang sekarang ini, sepanjang Jalan Pettarani merupakan hasil kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel," ujar Made Agus. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan