Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak Ini, Pelaku Ternyata

Jumat, 13 Mei 2022 – 16:06 WIB
Kedua pengedar narkoba ditangkap Tim Polda Sulsel. Foto: Dok Humas Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pengedar narkoba tersebut berinisial AKD (39) dan HSL (46), warga Kelurahan Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas

Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

"Tim kami berhasil mengungkap kasus pidana narkotika jenis sabu-sabu. Dua orang pelaku diamankan," kata Kombes Dodi Rahmawan pada Jumat (13/5) siang.

BACA JUGA: Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Narkotika, Lihat tuh Proses Pemusnahannya

Dia menyebut barang haram tersebut siap diedarkan para pelaku. Beruntung, anggotanya langsung bergerak cepat untuk menggagalkan peredaran barang haram itu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita narkoba sebanyak 22 bungkus dalam kemasan teh China.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun untuk 5 Personel Brimob Polda Sulsel, Mereka Dipecat!

Dalam setiap kemasan plastik masing-masing berisikan 980 gram dan satu bungkus besar seberat 1000 gram sabu-sabu.

"Totalnya kami mengamankan sabu-sabu seberat 1,98 kilogram. Tim kami juga menyita satu buah handphone merek Oppo, Samsung lipat, dan iPad Samsung," bebernya.

Dua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Pelaku ditahan di Mapolda," ujar perwira menengah Polri itu.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Komjen Nana Sudjana meminta kepada seluruh anggotanya untuk membasmi peredaran narkoba di Sulsel.

"Tak ada ampun bagi pelaku tindak pidana narkoba. Kami akan menutup rapat-rapat masuk di Sulsel," tegas Nana.

Sementara itu, dua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. (mcr29/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah AKBP Mahmun Bergerak, Dua Pemuda Ini Ditangkap di Aceh Timur


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler