Bea Cukai Hancurkan Barang Ilegal dan Narkotika, Lihat tuh Proses Pemusnahannya

Rabu, 11 Mei 2022 – 17:11 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang kena cukai ilegal, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta teripang dari hasil tangkapan 2019 hingga 2021. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menindak peredaran barang ilegal yang membahayakan di berbagai daerah.

Untuk menindaklanjuti penanganan barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Gagalkan Peredaran Barang Haram Ini, Lihat Hasil Tangkapannya

Sepanjang April 2022, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Jawa Timur I, dan Merauke melakukan pemusnahan di wilayah masing-masing.

“Pemusnahan adalah langkah pengamanan negara dari barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Rabu (11/5).

BACA JUGA: Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Humanis, Begini

Kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera pada pelaku serta meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah untuk menindak barang ilegal.

Hatta menyebutkan, pada 25 April 2022, Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak 2019 hingga akhir 2021.

BACA JUGA: Luar Biasa! Upaya Bea Cukai Tak Sia-sia, Tiga Komoditas di Daerah Ini Tembus Pasar Asia

Pemusnahan digelar di PT Mukti Mandiri Lestari, Bekasi, Jawa Barat, yang bekerja sama dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kantor Wilayah DJKN Jakarta, serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 7.787 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek, dan 20 jeriken minuman beralkohol jenis ciu.

Selain itu, 1.006.878 batang rokok berbagai merek, 1.759 batang cerutu berbagai merek, 1.970 gram tembakau iris, 11.255 cartridge rokok elektrik tertutup, 44.679 rokok elektrik terbuka, dan 9.320 buah rokok elektrik padat.

Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11.883.036.190 dengan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 2.604.041.176.

Selain barang kena cukai ilegal, Bea Cukai memusnahkan narkotika hasil penindakan.

Misalnya, yang dilaksanakan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan BNNP Jawa Timur pada 28 April 2022.

"Bea Cukai bersinergi dengan BNN dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika, termasuk dalam pemusnahan 377,07 gram sabu-sabu dan 835,92 gram ganja," jelas Hatta.

Komoditas lain yang dimusnahkan adalah teripang yang merupakan barang bukti hasil operasi Lantamal XI dan Polres Merauke.

"Pada 27 April, Bea Cukai Merauke hadir dalam pemusnahan 131 kilogram teripang. Pemusnahan ini menunjukkan komitmen para aparat penegak hukum dalam menjaga perbatasan," ujar Hatta. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler