jpnn.com, MAKASSAR - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 113 Miliar sepanjang tahun 2022.
Penyelamatan uang negara berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah perusahaan dan kasus korupsi lainnya.
BACA JUGA: Kejati NTB Selamatkan Uang Negara Rp 555 Miliar Sepanjang 2022
Kasubdit III Tipidkor Dirreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli menjelaskan pihaknya berhasil menyelamatkan uang Negara sekitar Rp 113 miliar sepanjang 2022.
"Kami berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 113 miliar. Hasil ini cukup signifikan, naik kurang lebih 200 persen. Sementara tahun 2021 hanya sekitar Rp 40 miliar," kata Kompol Fadli, Selasa (20/12).
BACA JUGA: Polisi Selamatkan Uang Negara dari Dua Perusahaan di Sulsel, Sebegini Nilainya
Kompol Fadli menerangkan, uang Negara tersebut berasal dari berbagai perusahaan industri yang ada di Sulsel.
"Rata-rata dari PBBKB-BBM dan kasus korupsi yang belum masuk tahap penyeledikan. Dan Alhamdulillah dengan kesadaran diri mereka mau mengembalikan hak negara," ujarnya.
Dia juga membeberkan selama ini Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak yang terindikasi melakukan korupsi.
"Setelah ada temuan, kami melakukan komunikasi dan mereka sadar untuk mengembalikan uang negara," tambah doktor hukum Universitas Hasanuddin Makassar tersebut.
"Jadi memang tujuan dari tindak pidana korupsi ini bukan berapa banyak yang dihukum tapi berapa banyak uang negara yang bisa diselamatkan," tegasnya.
Kompol Fadli menegaskan keberhasilan timnya dalam mencegah kerugian negara tak terlepas dari peran Dirkrimsus, Kombes Helmi Kwarta yang memiliki ide dan gagasan dalam mencegah terjadinya korupsi di Sulsel.
"Ini semua berkat metode arahan yang diterapkan oleh Bapak Dirkrimsus Polda Bapak Kombes Pol Helmi Kwarta dalam upaya pencegahan dan penyelamatan keuangan negara," ungkap dia.
Sekadar dikatahui, Polda Sulsel memiliki target tinggi dari Bareskrim Polri dalam urusan penanganan kasus korupsi. (mcr29/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid