jpnn.com, MANADO - Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Michael Irwan Thamsil mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban pada masa tenang Pilkada Serentak.
"Mari jaga masa tenang Pilkada 2024 ini dengan baik, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon," katanya, di Manado, Senin (25/11).
BACA JUGA: Elly Lasut Berpengalaman dan Berprestasi, Mampu Tuntaskan Masalah serta Tantangan Sulut
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dan terhasut dengan berita-berita hoaks atau berita bohong yang cenderung menyesatkan dan mengadu domba.
"Mari arif dan bijak menerima informasi yang masuk terutama melalui media sosial. Jangan terlalu mudah percaya dengan berita hoaks, yang justru akan merugikan diri sendiri," katanya.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar beraktivitas seperti biasanya.
"Bagi para pegawai silahkan bekerja di kantor dengan baik, yang menjadi pedagang, silahkan berdagang dengan baik, begitu juga dengan petani, nelayan maupun mahasiswa dan pelajar, silahkan melaksanakan aktivitas keseharian dengan baik seperti biasanya," katanya.
BACA JUGA: TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
Perwira menengah Polri tersebut juga mengingatkan kepada para kontestan Pilkada di Sulawesi Utara agar tidak melakukan politik uang.
"Jika terbukti, maka bisa dikenakan hukuman," ujar polisi dengan pangkat tiga melati di pundak itu.
Dia menambahkan ketentuan larangan politik uang pada pemilihan diatur dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, dimana calon yang terbukti melakukan pelanggaran berupa politik uang berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Dia menyebut tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata dia.
Irwan juga meminta warga masyarakat agar turut mengawasi tahapan masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara ini.
“Laporkan kepada Bawaslu maupun Gakumdu jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada selama masa tenang dan juga segera laporkan kepada Kepolisian bila melihat dan mendengar adanya gangguan kamtibmas,” katanya.
Dia mengatakan, Polda Sulut dan jajaran telah memaksimalkan personel untuk melakukan pengamanan Pilkada Serentak 2024 ini.
Sebagian personel Polda Sulut sudah digeser ke Polres jajaran untuk melakukan pengamanan pemungutan suara sedangkan sebagian lagi melaksanakan patroli di tengah-tengah masyarakat dan juga bersiaga di Mako Polda Sulut.
“Mari bersama menjaga suasana masa tenang yang aman, tentram dan damai selama penyelenggaraan tahapan Pilkada maupun setelahnya, sehingga tercipta stabilitas kamtibmas yang kondusif di Sulawesi Utara," ujar dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Kirim Brigitta Lasut ke Komisi III Atasi Dugaan Politik Kotor di Pilgub Sulut
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan