Polda Sulut Obok-Obok Lokasi Perjudian di Sejumlah Wilayah

Selasa, 06 Juni 2023 – 22:56 WIB
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan (kanan) saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa (6/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Tempat perjudian di empat kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digerebek polisi.

Pengungkapan tindak pidana perjudian itu sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023.

BACA JUGA: 3 Agen Judi Online Internasional Diringkus Polisi di Cianjur

"Dalam pengungkapan kali ini ada enam kasus yang berhasil diungkap, yaitu empat kasus judi togel dan dua kasus judi sabung ayam," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan saat memberikan keterangan pers di Manado, Selasa.

Dia mengatakan khusus kasus perjudian terdapat di beberapa daerah di Sulut, yaitu di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kota Bitung dan Manado.

BACA JUGA: Polisi Buru 4 Tersangka Kasus Judi di Deli Serdang

Dia menyebut kasus judi togel ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Amurang, Minsel pada 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga Bitung 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado 24 Mei 2023.

Sedangkan dua kasus judi sabung ayam terjadi di TKP Malalayang Kota Manado yang diungkap pada 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Kabupaten Minut, 4 Juni 2023.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

"Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

"Dia menyebut kasus judi togel ditetapkan empat tersangka, yaitu AG, PK, ET dan JM. Sedangkan kasus judi sabung ayam juga ada empat tersangka, yaitu AK, OG, MT dan A.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari enam TKP kasus perjudian ini," ujarnya.

Dia menjelaskan dari empat TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp2.431.000, empat buah handphone, 17 lembar catatan, satu buah kartu ATM BCA dan satu buah dompet. Sedangkan di dua TKP sabung ayam, disita berupa uang tunai berjumlah Rp39.812.000, kemudian 23 ekor ayam, tujuh buah handphone dan tiga sangkar ayam.

"Kasus ini akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU (jaksa penuntut umum) atau tahap satu," ujarnya.

Menurut dia, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Kristian mengatakan keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya," katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di daerah itu.

"Jangan lagi melakukan perjudian, sebab itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler