jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) memperketat pemberian izin penggunaan senjata api (senpi) bagi personel kepolisian di daerah itu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, kebijakan tersebut dilakukan setelah adanya dua oknum polisi melakukan penembakan diduga tak sesuai aturan.
BACA JUGA: Bripda AP Tembak Teman Kencan, Irjen Ferdy Sambo: Segera Dipecat
"Kita (polisi-red) lakukan evaluasi secara periodik terhadap personel yang menggunakan senjata api," ucap Kombes Satake di Padang, Selasa (16/3).
BACA JUGA: Irjen Nana Keluarkan Ancaman PTDH, Polisi Mabuk Bakal Masuk Sel
Dia menjelaskan evaluasi yang dilakukan meliputi tes kejiwaan dan psikologi, serta memberikan arahan terhadap penggunaan senjata api.
Kemudian, untuk pemberian senjata kepada personel, pihaknya akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin.
BACA JUGA: Lihat Penampilan SA dan WS Setelah Ditangkap, AS Masuk DPO
Anggota yang terpilih menggunakan senjata api harus miliki kondisi kejiwaan yang bagus serta mendapatkan rekomendasi dari atasan.
"Selain itu bagi personel yang berkeluarga harus mendapatkan izin dari suami dan (atau) istri," jelas Satake.
Sebelumnya dua oknum polisi di Sumbar tersangkut kasus pidana karena melakukan penembakan.
Pertama ialah penembakan oleh Bripka KS di jajaran Polres Solok Selatan yang menewaskan DPO judi berinisial D.
Selanjutnya ada Bripda AP berdinas di Polres Padang Panjang yang menembak perempuan di Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.
"Kapolda sudah memberikan garis yang jelas, bagi personel tersangkut pidana akan diproses secara pidana dan juga secara etik," ujarnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam