Polda Sumbar Tangkap Wanita Paruh Baya Perdagangkan Orang ke Malaysia

Selasa, 20 Juni 2023 – 18:56 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

jpnn.com, PADANG - Wanita paruh baya berinisial W memperdagangkan orang ke Malaysia sejak September 2022.

Pelaku warga Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat telah memberangkatkan korban sebanyak sepuluh orang ke Malaysia.

BACA JUGA: Sudah Punya Istri, Ef Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Keponakan, Perkosaan Terjadi

"Sepuluh korban itu terdiri dari enam pria dan empat wanita. Mereka dijanjikan pekerjaan di Malaysia mulai sebagai pembantu rumah tangga, pekerja pabrik dan lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan di Padang, Selasa.

Dia mengatakan pelaku ini mencari pekerja di Padang Kadok Bandua Balai Nagari Kinali untuk dipekerjakan ke daerah Selangor, Malaysia.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Menurut dia, pelaku memiliki jaringan di Malaysia karena ayahnya merupakan warga Malaysia dan ibunya asal Pasaman Barat.

Pihaknya menduga pelaku ini memiliki jaringan di sana dan dia membawa korban dari Pasaman Barat ke Dumai dan diinapkan selama empat hari.

BACA JUGA: AKBP Andrian: Polisi RW Upaya Pori Menjaga Kamtibmas

Kemudian seluruh korban dibawa ke Malaysia menggunakan kapal, pelaku dan seluruh korban berada di dua kapal berbeda.

"Ini tentu mencurigakan karena jika korban ini tertangkap maka pelaku akan bisa bebas. Jika sampai di lokasi maka pelaku ini lalu mencarikan pekerjaan di lokasi itu karena memang pelaku sudah kenal daerah tersebut," kata dia.

Menurut dia kalau pekerjaan itu resmi tentu ada kontrak, namun korban bekerja tanpa kontrak dan gaji mereka selama tiga bulan diambil untuk biaya keberangkatan ke Malaysia dan kebutuhan serta fee agen.

"Kalau gaji mereka 1.500 ringgit Malaysia sebulan berarti 4.500 Ringgit Malaysia serta uang fee sebesar 2.500 Ringgit Malaysia yang harus mereka bayarkan. Korban sejak keberangkatan tidak dimintai uang oleh pelaku dan ini membuat mereka yakin dengan pekerjaan yang akan diberikan," kata dia.

Menurut dia pelaku memainkan ini sendirian, namun pihaknya meyakini ada jaringan besar di belakang pelaku yang baru satu bulan melahirkan ini.

"Kami terus melakukan pengembangan untuk kasus ini. Untuk korban ada yang sudah dibawa ke Sumbar, namun masih ada yang di KBRI karena mereka terkendala administrasi seperti visa dan pasport sehingga harus diproses dahulu," kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawa dari laporan masyarakat ke Polda Sumbar pada tanggal 23 Mei 2023 dengan nomor laporan LP/B/98/V/2023/SPKT/Polda Sumbar dan dari hasil gelar perkara memang ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Modus operandi pelaku adalah menempatkan korban di luar negeri secara ilegal dan melakukan eksploitasi ekonomi," kata dia.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa 11 dokumen persyaratan pembuatan paspor, dua buah paspor, tiket kapal dan boarding pass.

Kemudian tiga unit buku tabungan, uang senilai 5 Ringgit Malaysia dan buku catatan berisi hutang korban yang dipekerjakan di Malaysia.

Pelaku ini disangkakan pasal 4 UU 21 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan tiga tahun paling sedikit dan maksimal15 tahun. Serta diancam UU Nomor 18 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler