Sudah Punya Istri, Ef Tak Bisa Menahan Nafsu Melihat Keponakan, Perkosaan Terjadi

Selasa, 20 Juni 2023 – 17:43 WIB
Tersangka Ef (42) warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong yang ditangkap pihak kepolisian setempat dalam kasus rudapaksa terhadap anak bawah umur, Selasa, (20/6/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Ef (42) memerkosa seorang gadis yang merupakan keponakannya sendiri.

Korban F (15) diperkosa berulang kali setelah mendapat ancaman dari pelaku.

BACA JUGA: Baru 20 Tahun, Mbak SM Melakoni Bisnis Esek-Esek, Keuntungan Rp 1,1 Juta

"Kasus ini dilakukan oleh tersangka dengan korbannya berstatus anak di bawah umur yang merupakan keponakan dari istri tersangka. Tersangka ini ditangkap oleh petugas Polsek Curup setelah sebelumnya menerima laporan dari kakak korban pada 15 Juni 2023 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar, Selasa.

Dia mengatakan anak korban ini merupakan keponakan dari istri tersangka pelaku, di mana sejak 15 bulan belakangan ikut dengan keluarga tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan di kawasan Pasar Atas Curup.

BACA JUGA: Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho menambahkan, korban ini merupakan anak putus sekolah dan ikut dengan bibinya (istri pelaku).

Di rumah tersangka ini korban F setiap malamnya tidur bersama anak dan istrinya di ruangan tengah.

BACA JUGA: AKBP Aszhari Kurniawan: Tembak di Tempat Gerombolan Bermotor Membuat Onar

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka AF ini sejak Februari dan terakhir pada bulan Mei lalu.

Perbuatan ini terungkap saat korban melaporkan perbuatan tersangka kepada kakaknya yang datang menengok dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Curup.

Kejadian itu sendiri bermula saat tersangka tidur bersama anak, istri dan korban di ruangan tengah rumah.

Kemudian pada tengah malam tersangka berpindah tempat tidur dekat dengan korban sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu dan berulang kali.

Atas perbuatannya itu, tersangka Ef dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 76D juncto pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompol Petrus dan 7 Anggota Brimob Dijebloskan ke Tahanan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler