jpnn.com, PALEMBANG - Tim Unit IV Subdit I Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar kasus peredaran minuman keras (miras) oplosan di Banyuasin.
Dalam kasus itu, petugas menemukan industri rumahan yang memproduksi miras oplosan di Jalan Tanjung Api-api (TAA) lorong Balai Transmigrasi, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kamis (27/10).
BACA JUGA: Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Syaeifudin mengatakan pihaknya turut menangkap pelaku bernama Suliyanto alias Yanto yang merupakan warga Banyuasin.
Menurut dia, pabrik miras itu terungkap setelah petugas menerima aduan dari masyarakat setempat.
BACA JUGA: Pemasok Miras Oplosan ke Karaoke Ayu Ting-Ting Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
"Dari penyelidikan kami mengamankan 1.600 botol miras oplosan merek Mansion House jenis wiski. Kemudian vodka sebanyak 1.872 botol," kata Hadi kepada wartawan di Polda Sumsel, Jumat (11/11).
Perwira menengah Polri itu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sudah memproduksi miras oplosan selama delapan bulan.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya
"Dalam satu bulan ada 312 botol miras oplosan yang diproduksi oleh pelaku," sebut Hadi.
Dia menyebut produksi miras oplosan itu memang masih terbilang baru, namun pemasarannya sudah tersebar di berbagai wilayah di Sumsel, seperti Banyuasin, Ogan Ilir (OI), Muara Enim, Pagaralam, dan Musi Banyuasin (Muba).
"Keuntungan yang diperoleh pelaku Rp 75.000 ribu per satu dusnya, sehingga total yang didapat pelaku selama delapan bulan itu sebesar Rp 60.000.000 juta," beber Hadi.
Sementara tersangka Yanto mengaku belajar membuat miras oplosan tersebut secara autodidak dengan menonton video di YouTube.
Dalam proses pembuatan, Yanto mencampur isi ulang air galon dan alkohol dengan kadar 70 persen serta pewarna karamel untuk membuat warna miras.
"Botol kosong saya peroleh dari tempat jual beli botol bekas, dan untuk label saya beli dari Jakarta," sebut Yanto.
Kini, Yanto sudah ditahan dan dijerat Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dia juga diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang nomor 5 tahun 2021 tentang perdagangan, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan perizinan berusaha berbasis berisiko dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesta Miras Oplosan, 3 Napi Tewas Mengenaskan, 1 Sekarat, 10 Orang Diperiksa Polisi
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Cuci Hati