jpnn.com, PALEMBANG - Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap tujuh tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten OKU Selatan, Selasa (22/8/2023) lalu.
Tujuh tersangka tersebut berinisial AR (21) sebagai sopir, AU (53) selaku operator SPBU, CA (27) operator SPBU, MH (43) sopir, SG sopir, BD (56) pemilik mobil, dan MK (47) pengawas SPBU.
BACA JUGA: Bikin Gaduh, Oknum Bhabinkamtibmas Penimbun BBM Bersubsidi di Rohil Masuk Patsus
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang berulang kali mengisi bensin di SPBU di Jalan Raya Pulau Beringin, Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatra Selatan.
"Mendapati informasi itu, anggota kami melakukan penyelidikan, lalu melihat tersangka MH dan AR sedang melakukan pengisian secara berulang di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Yudha, Kamis (24/8).
BACA JUGA: Oknum Bhabinkamtibmas Diduga Timbun BBM Bersubsidi, Kapolres Rohil Bertindak
Kemudian, anggota menghampiri kedua tersangka.
"Saat anggota kami mendekati tersangka MH dan AR, anggota menemukan di dalam mobil terdapat tangki yang sudah dimodifikasi," ujar Yudha.
BACA JUGA: Polda Sumsel Bekuk 2 Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi
Berdasarkan pengakuan tersangka MH, mereka melakukan kegiatan itu atas perintah BD dan barcode pengisian BBM ada di rekan tersangka SG.
"Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah BD, BD pun mengakui bahwa dirinya memerintahkan tersangka MH dan AR mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU tersebut," ungkap Yudha.
Lanjut dikatakan Yudha bahwa BBM yang sudah diisi di SPBU akan diantar ke rumah BD untuk dijual eceran seharga Rp 8.000 per liter.
"Untuk satu liter solar dibeli tersangka MH dan AR seharga Rp 6.800 dan akan dijual eceran dengan harga Rp 8.000 per liter, jadi untuk satu liter BBM tersangka BD mendapatkan keuntungan sebesar 1.200," terang Yudha.
Lebih lanjut Yudha mengatakan bahwa dalam satu hari, tersangka MH dan AR mengisi BBM sebangak 1 ton atau 1.000 liter per hari.
"Aktivitas ini (penyalagunaan BBM Subsidi) sudah berlangsung selama satu tahun," jelas Yudha.
Selain tujuh tersangka, anggota juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil merek Isuzu Panther nopol BG 1580 PH, tangki besi kotak yang sudah termodifikasi kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 291 liter.
Kemudian satu unit mobil merek Mitsubishi L300 nopol BG 1496 FW beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi. Dengan kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 291 liter.
Selanjutnya satu unit mobil merek NKR 66 nopol BG 4130 MF beserta tangki besi kotak yang sudah dimodifikasi. Dengan kapasitas ± 300 liter yang berisikan BBM jenis solar sebanyak ± 160 liter.
Dan lima lembar kode barcode my pertamina nota catatan pengisian solar.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tutup Yudha. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati