jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus perdagangan ilegal alat kesehatan impor dan lokal, berupa ortodontik, bahan tambal hingga pemutih gigi.
Dalam pengungkapan ini, jajaran Unit II Subdirektorat I Tindak Pidana Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan seorang pelaku berinisial HN (37).
BACA JUGA: Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi
Pelaku merupakan warga Boombaru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir II Palembang.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar M Barly Ramadhany mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan atas laporan warga tentang adanya perdagangan alkes tanpa izin melalui media sosial (medsos).
BACA JUGA: Jayamas Medica Industri Gencar Produksi Alat Kesehatan Anak Bangsa
Lalu, lanjut dia, anggota Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan undercovey buy di toko milik pelaku.
Diketahui, toko itu merupakan rumah pelaku.
BACA JUGA: Bripda MK Mendalangi Pencurian Mesin ATM, 2 Pelaku Lain Kabur, Polda Sumsel Bergerak
Saat tiba di toko, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akunnya menggunakan komputer.
“Anggota kami menangkap tangan pelaku bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs,” kata Barly, Senin (15/8).
Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan operasi tersebut selama dua tahun terakhir.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Kombes Barly. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati