Polda Sumsel Bongkar Perdagangan Ilegal Alat Kesehatan, 1 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Agustus 2022 – 18:25 WIB
Polda Sumsel membongkar perdagangan ilegal alat kesehatan, dan mengamankan seorang pelaku berinisial HN. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap kasus perdagangan ilegal alat kesehatan impor dan lokal, berupa ortodontik, bahan tambal hingga pemutih gigi. 

Dalam pengungkapan ini, jajaran Unit II Subdirektorat I Tindak Pidana Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengamankan seorang pelaku berinisial HN (37).  

BACA JUGA: Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi

Pelaku merupakan warga Boombaru, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir II Palembang. 

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar M Barly Ramadhany mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari penyelidikan atas laporan warga tentang adanya perdagangan alkes tanpa izin melalui media sosial (medsos).

BACA JUGA: Jayamas Medica Industri Gencar Produksi Alat Kesehatan Anak Bangsa

Lalu, lanjut dia, anggota Unit II Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan undercovey buy di toko milik pelaku.

Diketahui, toko itu merupakan rumah pelaku. 

BACA JUGA: Bripda MK Mendalangi Pencurian Mesin ATM, 2 Pelaku Lain Kabur, Polda Sumsel Bergerak

Saat tiba di toko, petugas mendapati pelaku sedang melakukan pemeriksaan pemesanan di akunnya menggunakan komputer.

“Anggota kami menangkap tangan pelaku bersama barang bukti alat-alat kesehatan sebanyak 5.564 pcs,” kata Barly, Senin (15/8). 

Perwira menengah Polri ini mengatakan bahwa pelaku telah menjalankan operasi tersebut selama dua tahun terakhir. 

"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata Kombes Barly. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler