Produksi Alat Kesehatan Ilegal, Pengusaha Diciduk Polisi

Selasa, 23 Oktober 2018 – 14:19 WIB
Produsen alat kesehatan ilegal. Foto: JawaPos/JPG

jpnn.com, GRESIK - Polres Gresik, Jatim menggerebek produsen alat-alat kesehatan (alkes) ilegal di pergudangan Jalan Raya Cerme Lor. Pemilik ditangkap. Peralatan produksinya disita.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mendatangi lokasi produksi alkes ilegal tersebut. Lokasinya berada di pergudangan Prambanan Bizland Blok SA No 45.

BACA JUGA: Ya, Begini Cara BTL Indonesia Dukung Asian Games 2018

"Kegiatan produksi ini tidak punya izin," katanya.

Di sana, ditemukan, antara lain, alat implan PEN orthopedic dan screw othipedic. Keduanya, tambah Wahyu, biasa digunakan untuk pasien patah tulang atau sejenisnya.

BACA JUGA: Ternyata Hanya 10% Alkes Produksi Dalam Negeri

Alat-alat produksi alkes itu juga diamankan. Polisi memastikan kegiatan produksi alkes tersebut menyalahi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan.

Siapa pemilik usaha itu? Namanya Zudi Rotin, 41. Pria yang tinggal di Jalan Qomarudin, Randuagung, Kebomas, itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Zudi yang seorang sarjana ekonomi memproduksi sendiri alkes-alkes itu. Tidak ada tenaga ahli.

BACA JUGA: Saham Jadi Gocap, Induk Sevel Fokus Bisnis Alat Kesehatan

Dia mengaku mendapat ilmu pembuatan alkes dari tempat kerja sebelumnya di Surabaya.

"Usaha ini baru saya mulai. Proses izin sedang diurus," tutur pria asli Lamongan itu.

Sulton Sulaiman, pengacara tersangka Zudi, menilai, langkah polisi terlalu tergesa-gesa. Sebab, kliennya baru memulai usaha tersebut awal 2018. ''Ini kan masih uji coba," katanya.

Menurut Sulton, kliennya sudah mengantongi beberapa izin. Ada izin usaha, izin komersial, dan izin lingkungan.

Sementara itu, izin produksi yang diatur permenkes memang belum ada. ''Setelah ini kami ajukan izin operasional dan izin penyaluran alkes ke Dinkes (Dinas Kesehatan, Red) Jatim," paparnya.

Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo menyatakan, anggotanya mencurigai aktivitas itu sejak 25 September.

Jenis usaha yang dikerjakan, antara lain, logam dan barang dari logam. Juga, industri peralatan kedokteran serta kedokteran gigi.

Dia menduga pengiriman alkes ilegal sudah dilakukan lebih dari sekali. Itu terlihat dari lembaran resi pengiriman barang yang disita polisi. Jumlahnya 26 lembar bukti.

''Kemungkinan pengiriman (alkes, Red) lebih dari sekali," papar Andaru.

Hasil produksi itu, lanjut dia, rawan dari sisi keamanan bagi pasien. Pembuatnya bukan ahli medis. Apalagi, alat atau mesin yang dipakai untuk memproduksi alkes hanya berbahan besi seadanya. (mar/c17/roz/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler