Polda Sumut Tetapkan Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara Tersangka Kasus Korupsi

Selasa, 06 Februari 2024 – 00:12 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Antara/M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan AH selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan Mantan Kepala BIN Papua Barat Tersangka Pemalsuan

"Hasil gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara anggaran 2023," kata dia di Medan, Senin (5/2).

Hadi melanjutkan selain AH ditetapkan tersangka, pihaknya juga menetapkan para tersangka lainnya, yakni DT sebagai Sekretaris Disdik.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Pelajar Gunakan Kopi Sianida, Motif Tersangka....

Kemudian ada RZ sebagai Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan DT sebagai sekretaris Dinas Kabupaten Batu Bara.

"Penetapan ketiga tersangka ini sudah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," kata dia.

BACA JUGA: KPK Bongkar Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom, Siapa Tersangkanya?

Atas perbuatannya tersebut, Hadi mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Mantan Kapolres Biak Papua ini belum memerinci lebih jauh motif dan kronologi penyelidikan lebih jauh atas kasus tersebut.

"Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Hadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sopir Truk Rombongan Peziarah Jadi Tersangka Kecelakaan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler