Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah

Sabtu, 02 Desember 2023 – 11:48 WIB
Tersangka beserta barang bukti baby lobster saat diamankan di Polda Sumsel, Jumat (1/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap pelaku penyelundupan baby lobster saat akan melintas di Jalan Tol Palembang-Kayuagung, Kabupaten OKI.

Pelaku ialah SN (25) warga Jalan R.A Basyid, Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA: Bisa Hidup Ratusan Tahun, Lobster Jadi Produk Incaran Ekspor

Plt Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat adanya kendaraan yang membawa benih lobster.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Subdit IV dan Sat PJR Polda Sumsel melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, pada Selasa 28 November 2023 sekitar pukul satu dini hari.

BACA JUGA: Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai

"Kami melihat mobil Kijang Innova nopol BE 1036 YM warna abu-abu (mobil yang dimaksud) melintas dan menyetop mobil tersebut," ungkap Putu, Jumat (1/12).

Kata Putu, di dalam mobil ditemukan 12 box berisi 50.616 ekor baby lobster, meliputi 6.690 ekor jenis lobster mutiara dan 42.956 ekor lobster pasir.

BACA JUGA: Fakta Unik Lobster, Kini Jadi Komoditas Top yang Bantu Pemulihan Ekonomi

"Untuk harga baby lobster jenis mutiara 150 per ekornya dan untuk lobster jenis pasir Rp 100 ribu per ekornya, sehingga ditotalkan, kerugian negara mencapai Rp 6 miliar," kata Putu.

Dijelaskan Putu, berdasarkan pengakuan tersangka, baby lobster tersebut dibawa dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jambi.

"Saat ini baby lobster itu sudah kami lepas di Pantai Duta Lampung," jelas Putu.

Lanjut dikatakan Putu bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan siapa pemilik baby lobster.

"Dan berdasarkan pengakuan tersangka, dia tidak pernah bertemu dengan bos yang menyuruhnya," terang Putu.

"Di handphonenya tertulis nama Bos, nah kontak bos inilah yang masih kami selidiki siapa orangnya," tutup Putu.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 16 ayat 1 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler