jpnn.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggelar operasi penertiban senjata api (senpi) tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat.
Operasi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senpi serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya.
BACA JUGA: Sok Jago Bawa Senpi Ilegal, Begitu Lihat Polisi Langsung Ciut, Begini Akhirnya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengungkapkan itu di Palembang, Sabtu (24/4).
Polda Sumsel pun mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum.
BACA JUGA: Bambang Soesatyo Mengingatkan Pemegang Izin Khusus Senpi Bela Diri Ikuti Aturan
"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan," kata dia.
Menurut Supriadi, untuk mencegah penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil, seperti kasus pembunuhan dan dan perampokan, maka operasi penertiban perlu terus digalakkan.
BACA JUGA: Pernyataan Kapolda Sumsel Soal Tersangka Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.
Dalam operasi kepolisian itu, apabila ada masyarakat yang kedapatan memiliki senpi rakitan/ilegal, dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senpi rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan 20 pucuk senpi rakitan kepada Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri ketika melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Kamis (22/4).
Kapolda pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban senpi ilegal sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Dia menyebutkan senjata api rakitan tersebut terdiri atas laras panjang satu pucuk dan laras pendek 19 pucuk.
Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.
"Jika sampai terjaring operasi, sanksi hukumnya cukup berat," kata Kapolda Irjen Eko Indra Heri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Boy