Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 – 14:24 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Direktorat Reserse (Ditres) narkoba Polda Sumsel memusnahkan 7,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 183 butir pil ekstasi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, kemudian dicampurkan dengan detergen.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 5 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Begini Kronologinya

Barang haram tersebut disita dari delapan orang tersangka ketika ditangkap di tiga wilayah berbeda yakni Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Adapun delapan tersangka yakni Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi, dan Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

BACA JUGA: Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector

Kemudian Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, dan Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Lalu, Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang

Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menerangkan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan sejak Maret dan April 2024.

"Mereka mendapat barang itu berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku," terang Harissandi, Kamis (18/4).

Harissandi menambahkan berdasarkan pengakuan para tersangka bahwa narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang.

"Semua pelaku yang diamankan ini statusnya ialah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar," imbuhnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinjau Lalu Lintas, Dirlantas Polda Sumsel Sampaikan Pesan Ini kepada Pengendara


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler