Polda Sumsel Menangkap 9 Tersangka Pengangkut Batu Bara Tanpa Izin

Senin, 08 Mei 2023 – 18:20 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti dan tersangka di Markas Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) menangkap delapan tersangka yang merupakan sopir dan seorang pemilik kendaraan pengangkut batu bara tanpa izin.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto mengatakan pihaknya menangkap delapan sopir truk yang sedang mengangkut batu bara di daerah Baturaja, Kamis (4/5).

BACA JUGA: Tongkang Pengangkut Batu Bara Hantam Puluhan Rumah di Tapin, Begini Kondisinya

Tim juga mengamankan empat truk kontainer dengan kapasitas 20 ton.

Kemudian, empat truk kontainer dengan kapasitas 10 ton turut diamankan.

BACA JUGA: Warga Mengamuk, Pekerja Tambang Emas Ilegal di Kuansing Ditembak, Kena Kepala

“Semua tidak ada IUP-nya,” kata Kombes Agung, Senin (8/5).   

Perwira menengah Polri ini mengatakan dari hasil penyelidikan terhadap tersangka sopir AS (32), diketahui bahwa mobil yang digunakannya untuk mengangkut batu bara itu milik BB (45).

BACA JUGA: Ditresnarkoba Polda Sumsel Rehabilitasi Gratis Pencandu Narkoba Ini

“Dari hasil pemeriksaan itu, BB juga ikut diamankan,” ungkapnya.

Dia mengatakan penangkapan sembilan tersangka bermula saat warga mendokumentasikan kemacetan di jalan Baturaja karena adanya mobil-mobil kontainer yang mengangkut batu bara.

"Surat jalan yang dipakai ada 3 jenis dan yang diduga kuat tidak ada izin. Satu surat jalan dari mantap 88, lalu CV Gumilang Sakti  Perkasa dan AJ. Dari ketiga surat tersebut kami akan lakukan pendalaman lagi," tambahnya.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa Polda Sumsel juga telah melakukan pendalaman terhadap stockfile tempat pengambilan batu bara di perusahaan milik PTBA dan PT Manambang di Muara Enim.

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan itu masuk dalam izin usaha pertambangan milik PTBA dan PT Manambang. Artinya, mereka (pelaku) melakukan penambangan tanpa adanya izin dari pemilik IUP," jelasnya.

Agung menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, batu bara yang diangkut tersebut rencananya akan dibawa Lampung dan Cilegon, Banten.

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa untuk saat ini kendaraan-kendaraan yang diamankan dititipkan ke perusahaan semen Baturaja. 

"Dan untuk barang bukti akan dilelang dan hasilnya akan dijadikan satu dengan berkas perkara karena barang tersebut mudah terbakar," pungaks Kombes Agung. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler