Polda Sumsel Mengamankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyuasin

Rabu, 08 Maret 2023 – 13:45 WIB
Polda Sumsel menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan di Banyuasin. Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Unit 2 Subdirektorat Tindak Pidana Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyita ratusan ribu batang rokok ilegal yang dari Jawa Timur.

Rokok ilegal itu disita dari sebuah rumah yang berada di kawasan Sukomoro, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, pada Senin (6/3) lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari 3 Penindakan, Jumlahnya Fantastis

“Berdasar keterangan tersangka, rokok itu akan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan,” kata Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin, Rabu (8/3).

Dia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pelaku usaha distribusi rokok tanpa perizinan.

BACA JUGA: Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

“Seusai mendapatkan info anggota kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Benar saja, ada 174.800 batang rokok ilegal yang disimpan tersangka di rumahnya,” ungkap Hadi.

Perwira menengah Polri ini menjelaskan bahwa rokok itu tanpa cukai, dan dengan cukai namun tidak sesuai peruntukan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tegal Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pelaku dijerat Pasal 54 juncto 29 Ayat 1 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler