jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Penindakan itu dilakukan di tiga wilayah yakni, Malang, Pekanbaru, dan Bandar Lampung.
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi, Bea Cukai Beber Hal Penting Ini ke Masyarakat
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengungkapkan dari ketiga penindakan yang dilakukan oleh unit vertikal Bea Cukai tersebut, telah berhasil diamankan jutaan batang rokok ilegal.
“Penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ungkap dia.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Bernilai Ratusan Juta
Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran 225.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin.
Patroli darat dilakukan terhadap sebuah minibus yang menjadi target operasi karena disinyalir mengangkut rokok ilegal.
BACA JUGA: Incar Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tajir bin Hedon, KPK Sampai Tinggalkan Jakarta
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal di dalamnya.
Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 283.379.000 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 151.060.200.
Sinergi Bea Cukai Lampung gagalkan dua upaya peredaran 1.040.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan modus peti buah.
Total potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir bernilai Rp 913 juta
Penindakan pertama didasari adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman rokok diduga ilegal ke pulau Sumatera menggunakan truk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di sepanjang ruas tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Petugas mengamankan target operasi tersebut beserta barang bukti. Atas penindakan tersebut, 688.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara bernilai Rp 614.506.160 berhasil diamankan.
Selanjutnya pada pertengahan Februari, Bea Cukai Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan serah terima barang bukti rokok ilegal.
Penindakan tersebut menemukan 22 peti buah berisi 352.000 batang rokok ilegal berbagai merk.
Atas penindakan tersebut potensi kerugian negara yang berhasil diamankan adalah senilai Rp299.326.960.
Bea Cukai Pekanbaru melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Siak pada Senin hingga Selasa (27-28/3).
Dalam operasi pasar didapati beberapa toko masih menjual rokok ilegal khususnya rokok yang tidak dilekati pita cukai, tetapi tidak sedikit toko-toko yang patuh dan tidak menjual rokok ilegal.
Sejumlah 6.488 rokok ilegal yang telah diamankan petugas, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk ditindak lanjuti.
Kegiatan operasi pasar juga dibarengi dengan sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Tahun, Bea Cukai Gagalkan Peredaran Batang Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian