jpnn.com - PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan pengiriman sabu-sabu asal Aceh tujuan Pulau Bangka melalui jalur laut.
Penggagalan itu dilakukan di Dermaga Stasiun Kertapati, tepatnya di Jalan Ki Maragon, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Rabu (25/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: TNI Gagalkan Penyelundupan Ekstasi dan Sabu-sabu dari Malaysia, Tetapi Kurirnya Berhasil Kabur
Barang haram itu dibawa tiga pelaku, yakni Rawalidi (37), Ahmad Sugianto (39) warga Kota Palembang, dan Zaliarfani (47) warga Banyuasin.
"Sabu-sabu ini dari jaringan internasional dari Aceh," ungkap Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, Selasa (1/8).
BACA JUGA: Remaja di Banjarmasin Ditangkap Polisi Gegara Sabu-Sabu
Dia menjelaskan berdasar pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawa oleh KR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu-sabu ini diambil oleh dua kurir bernama Rawaldi dan Ahmad Sugianto, rencananya akan dikirim ke Bangka menggunakan speedboat yang telah disewa dari Zaliarfani seharga Rp 4,5 juta," ungkap Harissandi.
BACA JUGA: Polrestabes Surabaya Bekuk 2 Pengedar Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
Menurut dia, pelaku berencana mengirimkan sabu-sabu itu melalui jalur laut pada Selasa (1/8).
Namun, belum sempat mengirimkan sabu-sabu, kedua kurir dan satu penyewa speedboat ditangkap.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 3 kilogram sabu-sabu yang disimpan pelaku di bagian depan speedboat.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Markas Polda Sumsel.
"Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," pungkas Harissandi.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni tiga kemasan plastik teh China Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram, satu tas ransel warna hitam, satu unit speedboat dan lima telepon seluler.
Sementara, salah satu pelaku, yakni Rawalidi mengaku sudah dua kali mengirim barang haram tersebut ke Bangka. "Dua kali pengantaran kami berhasil, dan ini (untuk pengiriman) yang ketiga kalinya, kami ditangkap," kata dia.
Untuk satu kali mengantar barang, dia dan temannya mendapat upah Rp 5 juta.
"Barang haram itu kami ambil dari seseorang yang berasal dari Aceh," jelas dia.
Pemilik sekaligus yang menyewakan speedboat bernama Zaliarfani mengakui menyewakan kendaraan itu seharga Rp 4,5 juta.
"Saya sewakan kepada mereka seharga Rp 4,5 juta sekali antar," kata Zaliarfani.
Dia mengaku baru mengetahui speedboat-nya digunakan mengirim sabu-sabu pada saat penyewaan berikutnya.
"Dua kali mereka menyewa speedboat saya, dan yang ketiga kali ini saya baru tahu kalau mereka menyewa speedboat saya untuk mengirim sabu-sabu," singkat Zaliarfani.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/seumur hidup. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati