Polda Sumsel Sita 31,8 Ton Pupuk Nonsubsidi Asal Gresik, Pelakunya

Jumat, 26 Mei 2023 – 10:37 WIB
Ketiga pelaku beserta batang bukti pupuk nonsubsidi ilegal saat diamankan di Polda Sumsel. Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menyita 31,8 ton pupuk nonsubsidi di dua wilayah, yakni Banyuasin dan Musi Banyuasin.

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap tiga orang yang menjual pupuk asal Gresik, Jawa Timur yang tidak memiliki izin edar tersebut.

BACA JUGA: Ditlantas Polda Sumsel dan Samsat Palembang Gelar Razia Gabungan, Ini Hasilnya

Dua di antaranya berinisial NS dan AM, ditangkap di toko yang berada di Jalan Palembang-Jambi, Km 16, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Kasubdit I Indagsi AKBP Bagus Surya Wibowo mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 376 karung pupuk nonsubsidi dengan berat total 18,8 ton.

BACA JUGA: Berkali-kali Gagal, Syekh Panji Beli Tanah 1.200 Hektare untuk Pesantren, Uangnya dari Mana?

Kemudian, setelah pengembangan ditangkap lagi pelaku berinisial MF di Pasar Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

Dari tangan pelaku MF, petugas kembali menyita barang bukti 300 karung pupuk seberat 13 ton.

BACA JUGA: Ssst, Konon Jokowi Berusaha Menyatukan Prabowo dan Ganjar

"Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, pupuk nonsubsidi yang disita ini berasal dari Gresik, Jawa Timur," kata Bagus, Jumat (26/5).

Rencananya pupuk tersebut akan dijual oleh ketiga pelaku kepada para petani di wilayah tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk-pupuk tersebut tidak memiliki izin edar dari Kementrian Pertanian sehingga dikategorikan ilegal.

"Jadi, pupuk ini akan dijual ke para petani saat musim tanam tiba. Para pelaku sudah menjual belikan pupuk ini sejak awal 2023 lalu," tutur Bagus.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan untuk mengetahui siapa penyuplai pupuk ilegal tersebut.

Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

"Tiga pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 milyar," ujar Bagus. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler