jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Selatan telah memeriksa anak Akidi Tio bernama Heryanty dalam perkara dugaan penipuan pemberian sumbangan dana penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp 2 triliun.
Selain itu, penyidik juga mendalami soal bilyet giro Bank Mandiri yang bertuliskan uang sebesar Rp 2 triliun milik Heryanty.
BACA JUGA: Kasus Anak Akidi Tio Masuk Tahap Penyidikan, Alamak!
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapati fakta bahwa saldo di rekening milik Heryanty tak sampai Rp 2 triliun.
“Untuk perkembangan kasus saudari Heryanty setelah kami cek ke Bank Mandiri di cabang Sumsel, bilyet giro yang ada tidak cukup uangnya,” kata Supriadi kepada wartawan, Selasa (3/8).
BACA JUGA: Mabes Polri Merespons Desakan IPW soal Kasus Akidi Tio, Begini
Dikarenakan saldo tak cukup, maka pihak bank tak bisa mencairkan uang dalam jumlah yang tercantum di bilyet giro tersebut.
Supriadi menerangkan, pihak bank juga tak bisa memberi tahu berapa sebenarnya saldo di rekening Heryanty.
BACA JUGA: Pengumuman dari Kemendikbudristek soal Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2021 Formasi Guru, Penting!
“Jumlahnya itu rahasia dari bank, tidak boleh diungkap. Kami hanya mendapat kejelasan bahwa uang itu tidak cukup. Giro yang beredar benar, tapi uangnya tidak cukup," tambah Supariadi.
Pemeriksaan terhadap Heryanty hari ini juga ditunda setelah penyidik mendapat kabar anak bungsu Akidi Tio itu sakit.
“Kemarin diperiksa sampai pukul 23.00, tadi dikabari sakit sehingga pemeriksaan ditunda,” kata Supriadi.
Sebelumnya beredar foto bilyet giro Bank Mandiri atas nama putri mendiang Akidi Tio itu.
Pada bilyet giro Bank Mandiri yang diterbitkan pada Senin 2 Agustus 2021 tertulis uang Rp 2 triliun nama pemilik Heryanty dengan nomor rekening 113.0015300936.
Uang itu diminta dikirim ke rekening nomor 113.0066661970 atas nama Heni Kresnowati. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan