jpnn.com, PALEMBANG - Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap pelaku pengangkut batu bara ilegal di dua lokasi berbeda.
Dua tersangka yang ditangkap polisi ialah L (35) dan SY.
BACA JUGA: Kejati Sumsel Periksa 50 Saksi Terkait Akuisisi Saham PT SBS
Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menyebut tersangka L ditangkap atas informasi masyarakat melalui nomor bantuan polisi (Banpol).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud, dan menangkap pelaku di Jalan Lintas, Desa Batu Kuning, Kecamata Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa (15/8) pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Dumai, Kartini Dihabisi oleh Suami dan 2 Anaknya, Ya Tuhan
Saat ditangkap, pelaku L saat sedang mengemudikan mobil tronton warna merah nopol BG 8591 NQ bermuatan 30 ton batu bara ilegal.
"Pelaku tertangkap tangan," kata Yudha, Senin (28/8).
BACA JUGA: Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham di Kejati Sumsel Disorot, Komjak Bilang Begini
Saat menangkap L, polisi juga mengamankan beberapa dokumen surat jalan atas nama CV, GSV yang diduga pemilik.
Tersangka mengaku membawa batu bara itu dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan akan dikirim ke Cirebon.
Selain tersangka L, pada Kamis tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, polisi juga menangkap SY yang mengangkut 20 ton batu bara ilegal.
Tersangka SY tertangkap tangan saat mengangkut batu bara ilegal menggunakan mobil trik Hino warna hijau nopol BG 8729 IJ, di Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten OKU.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka SY, rencananya batu bara tersebut akan dikirim ke Bandung Jawa Barat," ucap Yudha.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan soal siapa yang menyuruh tersangka mengangkut batu bara tersebut.
"Siapa pemilik lahan tempat penampung batu bara, dan siapa penerimanya," tutur Yudha.
Sementara itu, tersangka SY mengaku sudah berulang kali mengangkut batu bara ilegal.
"Saya sudah sepuluh kali angkut batu bara, yakni ke Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini," kata SY.
Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu.
Polisi menyerat kedua tersangka dengan Pasal 161 UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati