Polda Sumsel Tangkap 4 Pengelola Minyak Ilegal Drilling di Muba

Kamis, 20 April 2023 – 19:08 WIB
Tim gabungan saat melakukan penggerebekan sumur minyak ilegal drilling di Muba. Foto: Dokumen Polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Polda Sumsel bersama Tim Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang menangkap dua pengelola lahan illegal drilling, Rabu (19/04) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku, Rudi Hartono dan Abdul Gofar ditangkap karena terbukti sebagai pengelola lahan illegal drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

BACA JUGA: Polda Sumsel Musnahkan 429 Senjata Api Rakitan

"Kedua pelaku ditangkap saat anggota kami melakukan pengecekan, didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri Hariansyah dan Asri," kataKabid Humas Kombes Supriadi, Kamis (20/4).

Namun, saat personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal milik Nopri dan Asri, di sana sudah tidak ada aktivitas pengeboran.

BACA JUGA: Ribuan Pemudik Gratis Berangkat dari Terminal Alang-Alang Lebar Palembang

"Diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak ilegal," kata Supriadi.

Pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh tim gabungan di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

BACA JUGA: 4 Jenazah Prajurit Dievakuasi dari Nduga, TNI Siaga Tempur!

Konon lahan itu memang milik pelaku Nopri dan asri, tetapi sudah diganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah pertambangan perusahaan.

"Saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak ilegal yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri," terang Supriadi.

Diketahui pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp 173 juta, dalam kurun waktu Desember 2022 sampai April 2023.

Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan staf administrasi HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan yang menerima fee sebesar Rp 25 juta, antara  Desember 2022 - April 2023.

"Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kami dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang  tersebut diberikan kepada M Fabilah Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp 10,2 juta," tutrnya.

Selain itu, pelaku pengelola lahan illegal drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan laporan polisi.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 UU Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono dijerat Pasal 52 UU Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja  Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Sementara pelaku Asri disangkakan Pasal 52 UU Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Abdul Gopar dijerat Pasal 52 UU Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Polisi juga menita  barang bukti satu buah katrol, satu buah canting minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah tameng beserta tali hingga minyak mentah sekitar 1.000 liter.(mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler