jpnn.com, PALEMBANG - Robert dan Bambang, dua debt collector yang mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran PS Mall Palembang, beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.
Dua debt collector tersebut sebelumnya dijemput paksa oleh Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel lantaran dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
"Awalnya dua debt collector ini dipanggil dua kali sebagai saksi, tetapi keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu kami mengeluarkan surat perintah dan mengamankan kedua pelaku," tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4).
Selanjutnya, kata Yunar, kedua pelaku dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA: Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta bukti-bukti yang cukup, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka," kata Yunar.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian, Mobil Toyota Avanza warna putih, satu helai pakaian korban, dan surat visum dokter.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Orang Debt Collector di Bandung
"Atas ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 170 KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Yunar.
Saat ini lanjut Yunar, Polda Sumsel tengah memburu pelaku lainnya.
"Untuk pelaku yang lain masih kami buru, statusnya masih sebagai saksi, tetapi tidak menutup kemungkinan jika peran dan bukti cukup, statusnya akan dinaikan sebagai tersangka," tutup Yunar. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumsel Banjir Karangan Bunga, Dapat Dukungan Berantas Debt Collector
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati