Polda Sumut Diduga Menyerobot Lahan, Komut PTPN II: Kami Tak Pernah Izinkan

Selasa, 18 Oktober 2016 – 10:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fakta baru mengemuka dari dugaan penyerobotan lahan milik Sianjur Resort (SR) oleh Polda Sumatera Utara. Pasalnya menurut Komisaris Utama PTPN II Djafar Badjeber, Dewan Komisaris belum pernah menyetujui pengambilalihan lahan yang sebelumnya masuk konsesi HGU tersebut oleh Polda Sumut.

"Kami (Dewan Komisaris,red) belum pernah menyetujui hal itu," ujar Djafar saat dihubungi dari Jakarta, Senin (17/10). 

BACA JUGA: Masih Waspada Status Gunung Raung Saat Ini

Meski belum pernah menyetujui, kenyataan di lapangan memperlihatkan lahan telah dieksekusi oleh Polda Sumut dan rencananya bakal dibangun asrama kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Djafar menyatakan terjadi karena pihak Direksi PTPN II buru-buru dalam mengambil keputusan.

Padahal lanjut  Djafar, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum direksi mengambil keputusan. Di antaranya dengan memberikan pengajuan pada Dewan Komisaris.

BACA JUGA: 52 Murid Tiba-Tiba Diare Masal

"Direksi yang buru-buru ngasih izin. Sementara kan prosedurnya harus diajukan dulu. Nah sekarang baru diajukan dan kami masih membahasnya," ujar Djafar.

Sebelumnya, Sarmanto Tambunan selaku Kuasa Hukum PT SR diketahui mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan mengirim surat ke Presiden Joko Widodo, Kementerian BUMN, terkait kasus yang dialami kliennya. 

BACA JUGA: Ckck..Tahun Ini Sudah 2.256 Pasangan Cerai

Langkah-langkah tersebut dilakukan karena diduga Polda Sumut merampas lahan seluas tujuh hektar milik PT SR yang terletak di Desa Marindal, Deli Serdang. 

"Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," ujar Sarmanto, Selasa (11/10).

Menurut Sarmanto, Polda Sumut diduga mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006, tertanggal 2 Juni 2016, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31/Marindal.

Sementara PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005. Selain itu, PT SR kata Sarmanto, juga mengantongi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN, tertanggal 27 September 2005 dan telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya.

Karena itu Sarmanto berharap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tujuh hektar milik kliennya, sesuai perintah eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006.‎(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Speed Boat Karam di Maluku Utara, 4 Orang Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler