jpnn.com - MALANG - Jumlah pasangan suami istri di Kota Malang yang bercerai setiap tahunnya terus bertambah.
Dari data yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, pada Januari-Agustus tahun ini, terdapat 2.256 kasus atau pasangan yang bercerai.
Hal itu jelas meningkat dibanding tahun lalu. Sebab, tahun lalu, hanya ada 2.258 pasangan yang bercerai.
BACA JUGA: Speed Boat Karam di Maluku Utara, 4 Orang Meninggal Dunia
Sebab, hampir setiap hari, ada orang yang mengajukan gugatan cerai.
"Coba Anda data, setiap hari, di sini pasti ada kasus cerai," kata Pinatera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kota Malang Kasdullah.
Dari kasus itu, ternyata yang paling banyak adalah gugatan cerai dari pihak perempuan yang berjumlah 1.695 kasus. Sisanya, 561 kasus perceraian dari pihak laki-laki.
Selanjutnya, berdasar data tersebut, terungkap bahwa gugatan cerai yang paling banyak terjadi pada Januari.
BACA JUGA: Perjuangan Suami Mempertahankan Cintanya di Hadapan Hakim
Totalnya, ada 176 kasus untuk gugatan dan 80 untuk talak.
Dengan demikian, lanjut Kasdullah, totalnya adalah 256 kasus.
Gugatan cerai adalah gugatan yang dilayangkan perempuan, sedangkan talak adalah yang dilayangkan pria.
Sementara itu, paling sedikit gugatan maupun talak terjadi pada Juni.
BACA JUGA: Pungli Saat Buat Paspor? Laporkan!
"Juni lho talak hanya 35 dan gugatan 90. Saya juga tidak mengerti kenapa," ucap pria yang pernah menjadi wartawan tersebut.
Lalu, apa penyebabnya? Dari data itu, pertengkaran dan perselisihan menjadi penyebab utama, yaitu 574 kasus.
"Penyebab pastinya menjadi privasi kedua pihak," imbuhnya.
Kasdullah menambahkan, yang lain adalah faktor ekonomi yang mencapai 334 kasus. Kemudian, faktor salah satu pihak meninggalkan pihak lain. "Main tinggal saja," ujarnya.
Bukan hanya itu, kasus perselingkuhan atau perzinaan menjadi yang nomor empat.
Perselingkuhan memang sering tidak bisa dimaafkan pihak yang dikecewakan.
Kasus seperti itu memang sulit dibendung untuk tidak terjadi perceraian.
Yang terakhir dan menjadi yang paling sedikit adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dari kasus di atas, KDRT hanya berjumlah 155 kasus. Artinya, KDRT di Kota Malang tergolong rendah.
Kasus tersebut hanya berkisar 6,8 persen dari seluruh kasus perceraian pada Januari-Agustus 2016. (jaf/c1/riq/c5/diq/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beeuh! Empat Bulan Sita 241 HP Napi
Redaktur : Tim Redaksi