Polda Sumut Gagalkan Peredaran 55 Kg Sabu-sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

Kamis, 21 Februari 2019 – 03:53 WIB
Kapolda Sumut menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka. Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Peredaran 55 Kg sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi berasal dari Aceh berhasil digagalkan jajaran Polda Sumatera Utara.

Pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan HY warga Lhokseumae, Aceh, Selasa (19/2/2019).

BACA JUGA: BNN dan BNNP Jatim Tangkap Jaringan Aldo Sampang

Dia diciduk saat berada di bus di Kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan Bus Simpati Star.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dalam paparan kasus ini di Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (20/2/2019) menjelaskan HY ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Mengejutkan! Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Bali

Kemudian, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memberhentikan bus yang dilaporkan membawa tersangka. Disana, polisi memeriksa seluruh penumpang.

Polisi kemudian berhasil mengamankan HY karena kedapatan membawa tiga buah koper berisikan 40 bungkus kemasan teh China warna hijau dan kuning keemasan bertuliskan Guan Yin Wang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan masing masing berat satu bungkus sebanyak 1 Kg. Dan 1 tas ransel berisikan 5 bungkus kemasan teh China berisikan sabu dengan berat 1 kg dengan berat keseluruhan 5 kg, dengan berat total 55 Kg.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Tepergok Bawa Sabu Saat Jalani Pendidikan di SPN Polda Sumut

“Kita juga menemukan dua plastik putih transparan yang berisikan 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye,” ujar Agus Andrianto.

Agus menjelaskan tersangka adalah kurir sabu sindikan Internasional Malaysia-Aceh-Sumut (khusus Medan).

Saat pengembangan kasus, polisi mengambil tindakan tegas. “Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur,”sebut Agus.

HY melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp10Miliar sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Baru Keluar dari RSJ Langsung Bacok Satu Keluarga di Medan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler