jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) mengerahkan tim menggunakan sebuah helikopter untuk menyosialisasikan aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
Dalam kegiatan itu polisi menyebar 5.000 brosur imbauan agar masyarakat mematuhi aturan pembatasan kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Muhadjir: Presiden Jokowi Memutuskan Memperpanjang PPKM Darurat
"Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat (16/7).
Selain menyebarkan brosur, petugas juga menyampaikan imbauan melalui pengeras suara dari atas dari helikopter.
BACA JUGA: Mahfud MD Menonton Sinetron Ikatan Cinta, Irwan Fecho Langsung Menyerang
Kombes Hadi berharap warga Kota Medan dapat memahami dan sekaligus mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan hingga 20 Juli 2021.
Sebelumnya, puluhan pelaku usaha telah dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran aturan PPKM Darurat di Kota Medan.
BACA JUGA: Anggotanya Diduga Memukul Wanita Hamil, Kepala Satpol PP Sampaikan Kalimat Begini
Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis hingga dikenakan denda dengan nilai bervariasi.
Sanksi tegas tersebut diberikan setelah pelaku usaha di Medan menjalani sidang di tempat pada Kamis (14/7).
Persidangan itu diselenggarakan petugas dari pengadilan dan kejaksaan di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk, dan Kantor Camat Medan Marelan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam