jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut masih terus mengusut kasus penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya, Jumingan pada 4 April lalu.
Kesulitan menggali motif dari peristiwa tersebut diakui Direktur Reserse Kriminal Umum Poldasu, Kombes Pol Andi Rian menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
BACA JUGA: Dokter Minta Observasi Kejiwaan Kompol Fahrizal Diperpanjang
Meski begitu, penyidik Andi Rian memamstikan, kasus ini akan terus bergulir hingga ke pengadilan sebagai proses hukum.
“Itu juga sebagai komitmen adanya kepastian hukum dalam kasus ini. Baik kepastian hukum bagi Kompol Fahrizal maupun bagi kepentingan umum,” jelas Andi kepada wartawan di Kapoldasu baru-baru ini.
BACA JUGA: Pengojek Tewas Bersimbah Darah Ditembak
Guna mendukung proses penyidikan kasus ini, pihak kepolisian juga sudah membantarkan Kompol Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa Prof dr M Ildrem.
Pembantaran tersebut dimaksudkan untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan Kompol Fahrizal yang diakui Andi kerap tidak stabil.
BACA JUGA: Polisi Penembak Mati Adik Ipar Suka Benturkan Kepala di Sel
Dan, dari hasil observasi yang sudah dilakukan selama empat belas hari, pihak penyidik sudah menerima hasil diagnosa dari penyakit yang diderita mantan Kasat reskrim Polresta Medan tersebut.
Dari hasil diagnosa yang dilakukan tim rumah sakit jiwa Prof dr M Ildrem, disimpulkan bahwa Kompol Fahrizal menderita gangguan jiwa berat yang didiagnosa sebagai Skizofrenia Paranoid.
“Jadi kesimpulan observasi yang kami dapat dari pihak rumah sakit terhadap kondisi kejiwaan Kompol Fahrizal bahwa yang bersangkutan benar-benar sedang mengalami gangguan kejiwaan yang cukup berat,” tegas Andi.
Kesimpulan pihak rumah sakit pun ternyata sesuai dengan pengakuan pihak keluarga Kompol Fahrizal. Bahwa pada tahun 2014 lalu, Kompol Fahrizal juga sempat mengalami kondisi seperti yang dihadapinya saat ini.
Perilaku yang dimunculkan pun sama seperti ciri-ciri fisik yang kini terjadi pada Kompol Fahrizal. Dikatakan Andi, saat itu Kompol Fahrizal ditangani dokter kejiwaan Dr Mustafa yang melakukan perawatan.
“Saat itu Fahrizal diharuskan meminum obat selama enam bulan untuk memulihkan kondisinya,” tambah mantan Kapolres Tebingtinggi ini.
Walau secara medis Kompol Fahrizal secara psikis sangat tidak baik, namun proses hukum terhadapnya dipastikan akan berjalan.
Bahkan saat ini dipastikan berkas Kompol Fahrizal sedang dilengkapi untuk segera dikirim ke kejaksaan sebagai sebuah criminal justice system tanpa ada pembedaan dengan kasus-kasus lainnya.
Penjelasan ini menurut Andi Rian perlu disampaikan agar persepsi masyarakat tidak keliru dalam melihat kasus yang melibatkan anggota Polri.
“Tidak benar kalau ada anggapan bahwa kami bersikap ambigu dalam memproses kasus Fahrizal.Semua sama di mata hukum,” tegasnya lagi.
Dia menambahkan, penyidik Poldasu dipastikan akan bersikap profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini.
Meski begitu, mantan kasat narkoba Poltabes Medan ini meminta agar seluruh pihak bersikap proporsional dalam melihat persoalan ini. Bahwa proses hukum harus berjalan tentu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri yang diberi tugas.
Namun di sisi lain ada fakta bahwa Kompol Fahrizal juga sedang mengalami penyakit yang sudah diberi ‘pengakuan’ ahlinya juga sebagai sesuatu yang harus dilihat.
Saat ini penyidik hanya tinggal melengkapi berkas kasus Kompol Fahrizal dengan meminta keterangan dari dokter yang menangani observasinya.
“Berhubung dokter yang menanganinya sedang di luar negeri, kita jadwalkan minggu depan akan kita hadirkan untuk dimintai keterangan dengan kapasitas keilmuan dan hasil observasinya,” tambah Andi.
Jika pemeriksaan terhadap dokter kejiwaan selesai, berkas Kompol Fahrizal akan segera dikirim dan akan berproses di pengadilan.
“Soal layak atau tidak layak kasus ini disidangkan, bukan menjadi domain penyidik. Tapi sudah menjadi domain pengadilan nantinya,” tandas Andi. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Masukkan Kompol Fahrizal ke Rumah Sakit Jiwa
Redaktur & Reporter : Budi