Polda Sumut Minta Bantuan Mabes Polri Tangkap Apin BK

Jumat, 26 Agustus 2022 – 23:08 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perburuan Polda Sumut terhadap J alias Apin BK alias AP, bos judi online yang tinggal di perumahan elite Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, masih terus berlangsung hingga sekarang.

Untuk menangkap Apin BK, penyidik Polda Sumut saat ini tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk menangkap Apin BK yang kabur ke luar negeri bersama keluarganya.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

"Penyidik Polda berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Jumat (26/8).

Dalam kasus ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sudah menetapkan Apin BK sebagai tersangka. Apin BK juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Penerbitan DPO itu dilakukan karena Apin BK selalu mangkir saat dipanggil oleh penyidik.

Mekanisme penerbitan DPO tersebut sesuai dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

BACA JUGA: Langgar Kode Etik Berat, AKP I Ketut Wardana & Dua Anggotanya Ditahan di Patsus

Tak hanya Apin BK, penyidik Polda Sumut juga menetapkan seorang tersangka lainnya berinisial NP. NP merupakan leader operasional website judi online yang disebut beromzet hampir Rp 1 miliar per hari itu.

Saat ini, NP telah ditahan oleh penyidik, sedangkan Apin BK masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU RU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUH Pidana Jo Pasal 55 Jo 56 KUHPidana.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah menggeledah rumah mewah milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Jalan Palem, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggeledehan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang penting dari rumah mewah Apin BK.

Barang bukti tersebut diantaranya, lima dokumen polis asuransi kendaraan mewah yang diduga milik Apin BK, tetapi menggunakan identitas orang lain, dua dokumen perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan, 18 dokumen polis asuransi Allianz atas nama Apin BK dan keluarga, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Selain itu, petugas kepolisian juga ternyata menyita seekor satwa dilindungi burung kakaktua jenis jambul kuning.

BACA JUGA: Briptu Wendi Pranata Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Kepala Tembus Diterjang Peluru

Seusai disita, burung tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Sumut.
Saat ini burung itu sudah dibawa dan dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler