jpnn.com, MEDAN - Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus penculikan dan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial PS di Kota Medan, Sumut.
Para pelaku antara lain MN (53) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, PS (38) warga Jalan Pintu Air VI Gang Mesjid Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, PM alias Bangun (42) warga Jalan Pasar VII Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, dan RM (33) warga Jalan Jaya Tani Gang Anggrek Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
BACA JUGA: Heboh Kasus Penculikan di Cibitung, Ternyata..
Kemudian, TPP (34) warga Jalan Luku I Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, BH (46) warga Jalan Luku II Kelurahan Kwala Bekala Medan Johor dan DHM (35) warga Jalan Madura Kelurahan Kebun Binjai Utara Kota Binjai.
“Mereka adalah komplotan penculikan dan penganiayaan. Korbannya ada tiga orang,” ujar
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut, Senin (5/11).
BACA JUGA: Satu Persatu Jasad Korban Penculikan Ditemukan di Sungai
Rian menjelaskan, penculikan ini disebut-sebut bermotif investasi bitcoin.
Awalnya lanjut Rian, ketiga korban yakni Masri (36), Sakruddin (51) dan Nzulafri menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringroad Medan.
BACA JUGA: Polisi Ciduk Komplotan Penculik Bersenjata di Aceh Utara
Ketika di Jalan Gatot Subroto Medan, beberapa pelaku yang mengendarai sepeda motor lalu memberhentikan kendaraan yang ditumpangi para korban.
“Seorang pelaku menyuruh korban menjumpai pelaku MN di Hotel Polonia. Di hotel ini, para pelaku dianiaya pelaku MN yang merupakan pemilik Rumah Makan Zamzami. MN diduga sebagai otak pelaku penculikan,” kata Rian.
Lantaran situasi mulai ribut, para pelaku membawa korban ke hotel Kristal Jalan Padang Bulan.
“Kemudian pindah hotel, di hotel ini para korban dipisah lalu korban Masri dianiaya lagi bahkan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan,” ucapnya.
Tak sampai disitu, setelah dianiaya para korban dibawa ke kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan. Beruntung, saat itu ada beberapa saksi yang melihat dan melaporkan kepada polisi. Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Para pelaku langsung teridentifikasi dan kita lakukan penangkapan terhadap ketujuhnya. Enam diantaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan seorang lagi masih dalam pemeriksaan penyidik,” sebut Andi Rian.
Disebutkan Andi, modus penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi masalah investasi bitcoin.
“Tersangka sudah banyak investasi uang hampir Rp 900 juta. Jadi otak pelaku MN berusaha meminta uang dengan cara melakukan penculikan dan penganiayaan,” bebernya.
Lebih jauh Andi mengatakan, dari pelaku yang diamankan diketahui seorang diantaranya oknum polisi (PS) yang berperan menggiring para korban. “Jadi awalnya MN menghubungi BH. Kemudian BH mencari para pelaku lain untuk melakukan aksinya,” jelas Andi.
Dia menambahkan, selain pelaku, petugas menyita barang bukti 2 unit mobil, 3 unit kaca mata dan handphone. “Pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 333 Ayat 1 KUHP dan Pasal 170 KUHP atau 351 KUHP jo 55 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Penculikan Adik Mantan Pacar
Redaktur & Reporter : Budi