jpnn.com, KUBU RAYA - Polisi menangkap H, pria asal Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Dia dilaporkan dalam kasus penculikan dan penyekapan. Yang diculik adalah Burhan, warga Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap.
“Burhan ini adiknya Ana. Sedangkan Ana katanya mantan pacarnya pelaku (H),” ujar Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/8).
BACA JUGA: Pria Bawa Kabur Anak Hasil Hubungan Gelap
Anton menjelaskan, penangkapan terhadap H berawal saat Erni, ibu korban membuat laporan ke Polsek Sungai Kakap pada Kamis (23/8) sekira pukul 10.00 Wib.
Perempuan 39 tahun itu melaporkan bahwa anak lelakinya diculik dan disekap oleh H. “Jadi, awalnya pelaku datang ke rumah pelapor (Erni) untuk menemui anak pelapor yang bernama Ana,” jelas Anton.
BACA JUGA: Dua Perempuan Terduga Penculik Anak Ditangkap Warga
Kepada H, saat itu Erni mengucapkan kalimat yang membuatnya marah. “Kamu kan sudah putus dengan Ana,” ucap Anton menirukan ucapan Erni.
Saat itu juga H langsung marah. Dia meminta Burhan untuk mengantarnya pulang. “Satu jam kemudian, pelaku menelepon Ana dan mengancam dengan kalimat ‘Hati-hati kamu ya. Sekarang adik kamu ada pada saya. Lebih baik kamu temui saya dan jangan bawa siapa-siapa. Kalau kamu tidak datang adikmu tidak dapat pulang,” ucap anton menirukan ancaman H yang disampaikan Erni.
BACA JUGA: Akhirnya Pelaku Penyiraman Air Keras Mantan Pacar Tertangkap
Dalam sambungan telepon itu, Ana mendengar teriakan minta tolong dari Burhan yang seakan seperti orang ketakutan. “Karena takut keselamatan Burhan terancam, akhirnya pihak keluarga melapor ke Polsek Sungai Kakap untuk penindakan lebih lanjut,” tutur Anton.
Anton menerangkan, atas laporan tersebut dengan cepat anggota Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Syaifudin melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap H.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya jam satu siang atau lebih kurang tiga jam dari kami terima laporan, kasus penculikan dan penyekapan itu terungkap. Pelaku kami tangkap di kediamannya,” terang Anton.
Saat H ditangkap, polisi juga temukan senjata tajam berupa parang yang diduga digunakan untuk mengancam Burhan. Saat ini, kata Anton, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Sungai Kakap untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 328 KUHP, 333 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-undang Darurat tahun 1951,” tegasnya. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Pelaku Penyiraman Air Keras, Kejam!
Redaktur & Reporter : Soetomo