Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Kamis, 11 Juli 2024 – 13:25 WIB
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

jpnn.com - MEDAN - Tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sampurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, bertambah.

Kepolisian Daerah Sumut menetapkan satu tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo tersebut.

BACA JUGA: Siapa Dalang Pembakar Rumah Wartawan di Karo? Motifnya Bikin Penasaran

"Kami sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (11/7).

Menurut Hadi, B ditangkap di Kabupaten Karo setelah petugas melakukan penangkapan terhadap eksekutor pembakaran rumah korban, yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).

BACA JUGA: Pembakar Rumah Wartawan di Karo Ditangkap Polisi, Pangdam I Bukit Barisan Berkata Begini

Dia menjelaskan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.

BACA JUGA: Polisi Periksa 28 Orang dalam Pengusutan Kematian Wartawan di Karo

Kemudian, lanjut Hadi, RAS bersiap dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah api menyala, kedua pelaku kabur dan membuang botol bekas campuran bahan bakar minyak (BBM) sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.

"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisis kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," kata dia.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan dua tersangka dengan inisial RAS dan YT yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.

Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa total 28 saksi terkait kasus kematian wartawan Rico Sempurna Pasaribu.

Pemeriksa saksi tersebut terdiri dari tiga pengelompokan yakni mengetahui keterlibatan tersangka, saksi keluarga dan saksi yang melihat saat peristiwa.

Saat ini, penyidik terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya terkait kasus kebakaran rumah wartawan tersebut.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler