Polda Tetapkan Tiga Tersangka Dwelling Time

Rabu, 29 Juli 2015 – 19:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tiga tersangka dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Informasi yang dihimpun, mereka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir MU, dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.

BACA JUGA: Ketua Komisi IX: BPJS Tak Ada Bunga

"Inisial N dari broker luar, M pekerja harian lepas. Satu Kasubdit juga sudah jadi tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, di Mapolda, Rabu (29/7).

Dijelaskan Tito, penyelidikan kasus ini sudah dimulai kurang lebih sebulan lalu. Saat itu, Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok. Presiden melihat kontainer-kontainer  banyak bertumpuk dan kemudian mengecek dweling time.

BACA JUGA: Gubernur Sumut Segera Jadi Penghuni Rutan KPK?

"Itu beliau sangat kecewa," katanya. Sebab, di Malaysia dwelling time hanya sehari, Malaysia dua hari namun Indonesia rata-rata 5,5 hari.

Karenanya, Tito melanjutkan, Presiden memerintahkan mengecek apa akar permasalahannya dan bagaimana memperbaikinya.

BACA JUGA: Tersangkakan Gatot, KPK Belum Puas

Kapolda kemudian mengecek kepada Kapolres Pelabuhan, untuk mengetahui apa masalahnya. "Apakah mungkin ada pelanggaran pidana, kalau ada pidana domainnya polisi," katanya.

Nah, lanjut Tito, setelah paparan Kapolres, didukung Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya disimpulkan ada permasalahan sistem di sana. "Ada sistem satu atap 18 (instansi yang terlibat)," tegasnya.

Dijelaskan Tito, ada istilah kegiatan pre clearance yang mengatur masalah perizinan. Kemudian, clearance yang ada di Bea Cukai, serta post clearence untuk mengeluarkan barang yang sudah di-clear.  "Ini ada beberapa problem. Ada keterlambatan di tiga bagian ini," katanya.

Tito menambahkan, dari tiga itu pihaknya melihat problem utama ada di pre clearance. "Sistem satu atap tidak berjalan," tegasnya.

Harusnya, Tito melanjutkan, setiap 18 instansi ini ada perwakilan di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga tanpa dikenakan biaya cukup satu hari selesai. "Tapi, karena ini adanya di kantor masing-masing, tidak di Tanjung Priok maka pengusaha harus lari ke sana kemari," katanya.

Nah, Tito menambahkan, pihaknya pun mendapatkan informasi ada oknum-oknum yang memanfaatkan ini. "Yang, dalam arti untuk meminta uang. Ada yang meminta uang agar izinnya lebih cepat, dan melibatkan beberapa calo," katanya.

Kemudian, ada pengusaha yang sudah tahu bisa bayar sengaja barangnya masuk dulu, setelah itu baru bayar barangnya keluar. "Harusnya tidak boleh begitu. Seharusnya, ada izin dulu barang boleh masuk ke pelabuhan. Ini ada permainan seperti itu," ungkapnya.

Pihaknya pun melihat ada indikasi pidana mulai gratifikasi, penyuapan, yang disuap, maupun kemungkinan pemerasan kepada pengusaha. Setelah dipetakan dan diselidiki sebulan, Polda berkesimpulan ada tindak pidana yaitu penyuapan dan gratifikasi karena masalah perizinan.

"Itu lebih banyak terjadi di Kementerian Perdagangan," tegasnya. Namun, lanjut dia, Polda akan mengecek ke 17 instansi lainnya. "Penyidikan sedang berjalan," katanya.

Seperti diketahui, Polda kemarin (28/7) menggeledah kantor Kemendag, di Gambir, Jakarta Pusat. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bakal Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Bansos Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler