jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka dugaan pencabulan, Sitok Srengege. Diharapkan, pekan depan Sitok sudah bisa hadir untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya.
"Awal minggu depan diharapkan bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Selasa (7/10).
BACA JUGA: Kemendagri Pastikan Organisasi FPI DKI Belum Terdaftar
Sejauh ini, Polda sudah memeriksa 11 saksi. Rikwanto menyebutkan, ketujuh saksi itu di antaranya adalah rekan korban, RW, serta empat saksi ahli.
Dari hasil pemeriksaan, Polda kemudian meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Sitok sebagai tersangka. "Peningkatan status dilakukan setelah mengumpulkan berbagai keterangan saksi ahli," kata Rikwanto.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sebar Foto Buron Habib NV
Menurut Kabid, peningkatan status kasus ini berkat ketelitian dan pendalaman keterangan beberapa ahli. "Hingga akhirnya SS (Sitok Srengenge) bisa ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid.
Sitok dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, pasal 286 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, dan pasal 294 KUHP tentang Pencabulan. Sitok Srengenge terancam penjara di atas lima tahun. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Dua Intel Polisi Terlibat Perampokan Emas Batangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituduh Nyolong Ayam, Anak SMP Diikat di Pohon, Disayat
Redaktur : Tim Redaksi