jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengevaluasi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tentang penutupan ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Berdasar evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya, penutupan jalan untuk memberi tempat bagi pedagang kaki lima itu telah menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan lainnya.
Kombes Halim Pagarra mengatakan, ada sejumlah catatan yang sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta soal kebijakan menutup Jalan Jatibaru. Salah satunya adalah kebijakan penutupan Jalan Jatibaru yang berdampak pada kemacetan di Jalan Fachrudin menuju Tomang ataupun sebaliknya.
BACA JUGA: DPRD Loloskan Lift untuk Rumdin Anies, Taufik Ngeles Begini
“Ini berdampak juga pada peningkatan pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas di kawasan itu. Kemudian berdampak juga pada nasib pengemudi angkutan umum,” kata Halim di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1)
Sebaiknya, kata dia, Jalan Jatibaru digunakan untuk fungsi aslinya sebagai jalan umum bagi kendaraan. Selanjutnya, PKL di Jalan Jatibaru dicarikan tempat yang sesuai agar tak mengganggu lalu lintas.
BACA JUGA: Untuk yang Satu ini, Anies gak ada Komentar
"Untuk PKL ini, sebaiknya Pemprov DKI memberikan tempat yang sesuai, sehingga tidak menganggu aktivitas lalu lintas,” tutur dia.
Halim menambahkan, hasil evaluasi Ditlantas Polda Metro Jaya sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasar rekomendasi Polda Metro Jaya, maka Pemprov DKI sebaiknya mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru seperti semula.
BACA JUGA: Main HP saat Konferensi Pers Bareng Ulama, Sandi: Ha Ha Ha
Pemprov DKI Jakarta menutup akses Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakrta Pusat sejak 22 Desember 2017 lalu. Selanjutnya, jalan itu difungsikan untuk lokasi ratusan PKL.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Batalkan Pengadaan Lift untuk Rumah Dinas
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan